Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar praktik pemalsuan dan pengoplosan bahan bakar minyak (jenis) subsidi jenis Pertalite. Sopir dan kernet truk tangki Pertamina ditetapkan tersangka.
Kedua tersangka inisal A dan I kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolda Lampung. Pemalsuan Pertalite ini dicampur atau dioplos menggunakan bahan minyak mentah.
"Pengungkapan kasus ini hasil penyelidikan dan investasi petugas kami, adanya indikasi tindak pidana migas berupa memalsukan, mencampur, dan mengganti BBM Pertalite dengan bahan mentah," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya saat konferensi pers, Rabu (7/5/2025).