Tulang Bawang, IDN Times - Sebanyak 1.680.000 batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai diungkap jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang. Jutaan batang rokok tersebut disita dari dua kendaraan di Rest Area Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung (Terpeka) KM 208, Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Pengungkapan itu berlangsung, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi turut mengamankan empat orang yang berada di dalam dua kendaraan pengangkut rokok ilegal tersebut.
"Benar, pengungkapan bermula saat personel Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang bersama Tim URC Satreskrim melakukan patroli di wilayah hukum Polres Tulang Bawang," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2026).
