Anak Krakatau Kembali Siaga, Ini Rekomendasi Radius Aman Masyarakat

Status Gunung Anak Krakatau naik dari Level II Waspada ke Level III Siaga sejak 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB, dengan larangan memasuki radius 5 kilometer dari pusat erupsi.
Warga diminta mengantisipasi lontaran batu pijar, hujan abu, aliran lava, dan erupsi sekunder; kawasan 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut serta tenggara juga dilarang.
Masyarakat pesisir Lampung dan Banten diimbau tetap tenang, mengikuti arahan BPBD, serta memantau informasi resmi Badan Geologi, Magma Indonesia, PVMBG, atau Pos Pengamatan Krakatau.
Lampung Selatan, IDN Times - Masyarakat di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK) kembali diimbau mematuhi batas aman dan meningkatkan kewaspadaan. Itu menyusul peningkatan status aktivitas gunung api tersebut dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) mulai, Jumat (9/10/2026) pukul 21.00 WIB
Kepala Pos Pemantauan Gunung Anak Krakatau di Lampung Selatan, Suwarno mengingatkan masyarakat, tidak memasuki kawasan dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.
"Selain dari itu, masyarakat dan wisatawan juga dilarang memasuki kawasan dalam radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara Gunung Anak Krakatau," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026).
1. Warga diminta waspadai potensi bahaya

Pengamatan aktivitas Gunung Anak Krakatau melalui KRI Lepu-861 milik TNI AL, Rabu (9/9/2036). (Dok. BPBD Lampung). Suwarno menyebutkan, peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau membuat masyarakat perlu mewaspadai sejumlah potensi bahaya. Mulai dari lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, hingga erupsi sekunder akibat kontak lava panas dengan air laut maupun air hujan.
Oleh karenanya, sejumlah potensi bahaya tersebut perlu diantisipasi, terutama dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi Gunung Anak Krakatau.
"Masyarakat diminta mematuhi rekomendasi keselamatan dan tidak melakukan aktivitas di kawasan terlarang," tegasnya.
2. Masyarakat pesisir Lampung dan Banten diminta tetap tenang

Tangkap layar aktivitas Gunung Anak Krakatau, Sabtu (10/10/2026) pukul 18.28 WIB. (Dok. Badan Geologi). Masyarakat tinggal di wilayah pesisir Provinsi Lampung dan Banten juga diimbau tetap tenang, serta tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya.
Termasuk, meminta masyarakat tidak mempercayai isu mengenai erupsi Gunung Anak Krakatau disebut-sebut akan berpotensi menyebabkan tsunami.
"Warga tetap dapat beraktivitas seperti biasa dengan mengikuti arahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat," ucap Suwarno.
3. Pantau informasi resmi aktivitas gunung api

Pengamatan aktivitas Gunung Anak Krakatau di kantor Pusdalops BPBD Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Suwarno menambahkan, masyarakat dapat memantau perkembangan aktivitas dan rekomendasi Gunung Anak Krakatau melalui situs resmi Badan Geologi di https://geologi.esdm.go.id/pvmbg dan Magma Indonesia di https://magma.esdm.go.id.
Selain itu, informasi juga dapat diperoleh dengan menghubungi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) di nomor (022) 7272606 atau Pos Pengamatan Gunungapi Krakatau di Pasauran, Banten, melalui nomor (0254) 651449 dan 085846324506.
"PVMBG menyatakan evaluasi tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau akan dilakukan secara berkala atau jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan. Status Level III (Siaga) beserta rekomendasinya tetap berlaku hingga laporan evaluasi berikutnya diterbitkan," imbuh Suwarno.























