Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel lima lokasi tambang batu ilegal di Kelurahan Way Laga dan Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Kegiatan penyegelan berupa pemasangan plang pemberhentian aktivitas pengeluaran galian di lima lokasi tambang galian ilegal milik PT Usaha Dagang (UD) Sumatra Baja di Campang Raya, Bandar Lampung.
"Iya, dua lokasi tambang berada di Kelurahan Way Laga dan tiga lainnya di Kelurahan Campang Raya," ujar Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, Rabu (7/5/2025).