Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus saat menyambangi Polresta Bandar Lampung, Kamis (27/10/2022). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus angkat bicara ihwal dugaan aksi persekusi dan pelarangan peribadatan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung.

Wiyagus meminta semua pihak dapat saling menahan diri, agar memelihara dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, terutama untuk dapat saling menghormati serta toleransi antar umat beragama.

"Semua pihak harus saling berkomitmen atas kesepakatan perjanjian yang telah dibuat dan tidak melanggarnya. Setiap masyarakat yang akan mengadakan kegiatan menghadirkan orang banyak, wajib memberitahukan lingkungan setempat maupun pihak kepolisian supaya terjamin keamanannya," ujar dia, Rabu (22/2/2023).

1. Jemaat GKKD telah diberikan izin sementara

Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut perjanjian dimaksud Wiyagus ialah, jemaat gereja harus memahami perizinan GKKD saat ini masih berstatus sebagai rumah tempat tinggal dan bukan rumah peribadatan. Meski demikian Forkopimda setempat telah berkomitmen, akan tetap memberikan ruang bagi tiap warga negara dalam beribadah.

Termasuk hasil rapat bersama Forkopimda Bandar Lampung, untuk memberikan izin sementara sebagai tempat peribadatan kepada jemaat GKKD.

"Semua kesepakatan ini diwujudkan sebagai upaya menciptakan harmonisasi dan saling toleransi, antar umat beragama untuk hidup berdampingan secara damai," kata dia.

2. Pemkot Bandar Lampung harus mampu dan mau memberikan solusi

Editorial Team

Tonton lebih seru di