Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kesetaraan Gender Lampung, Mahasiswi Desak Implementasi Permendikbud PPKS
Pixabay.com/5688709

Bandar Lampung, IDN Times - Stereotip kesenjangan gender hingga detik ini masih acapkali terdengar, pelabelan bahwa kaum pria lebih diunggulkan dibanding perempuan terus menjadi isu hangat diperbincangkan diberbagai tempat, tak terkecuali di lingkungan perkuliahan.

Di Lampung, sejumlah Universitas diklaim sudah cukup serius untuk mewujudkan kalimat 'kesetaraan gender' di kampus. Contohnya, menempatkan perempuan untuk menduduki posisi sentral pada bidang akademik maupun nonakademik.

Menyambut International Women’s Day 2022 diperingati 8 Maret 2022 mendatang, berikut IDN Times bagikan persepektif implementasi kesetaraan gender di lingkungan perkuliahan Provinsi Lampung.

Mahasiswa Unila desak kampus segera memberlakukan Permendikbud PPKS

Stereotip kesenjangan gender hingga detik ini masih acapkali terdengar, pelabelan bahwa kaum pria lebih diunggulkan dibanding perempuan. (IDN Times/Istimewa)

Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Desy Aldina mengatakan kampus setempat sangat menjunjung tinggi makna kesetaraan gender. Unila disebut-sebut bak lingkungan ramah bagi para kaum haum. Artinya, peran perempuan dan laki-laki memiliki keseimbangan dalam urusan belajar, berproses, hingga berorganisasi.

Kondisi tersebut diklaim tidak ada satupun indikator yang mampu menghalangi perempuan, dalam melakukan segala hal di lingkungan kampus.

"Kami di organisasi juga menerapkan gender qquality. Apalagi perempuan kontemporer saat ini di kampus sudah banyak menduduki posisi sentral, baik di akademik maupun nonakademik. Peranan perempuan menjadi bentuk nyata, intelektualitas mereka bisa bersaing dengan laki-laki," ujarnya, saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (25/2/2022).

Atas latarbelakang situasi dan kondisi tersebut, Desy mengatakan, temuan terhadap kasus diskriminasi dialami perempuan hingga detik ini dapat dikatakan sangat minim. Meski demikian, universitas pimpinan Rektor Prof. Karomani itu belum mengimplementasikan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Kampus.

"Kami dari BEM FH sedang mengadvokasikan dan mengupayakan, agar Unila kembali menyuarakannya dan kita mendesak Unila untuk segera mengimplementasikan aturan Permendikbud ini," lanjut dia.

Permendikbud PPKS merupakan payung hukum perlindungan kaum perempuan

Dorongan implementasi Permendikbud itu bukan tanpa sebab, mengingat ancaman kekerasan seksual di lingkungan kampus hingga detik ini masih terus menghantui kaum perempuan. Oleh karenanya, Desy meminta agar para civitas akademika Unila mau mengimplementasikannya, sebagai payung hukum bagi perlindungan segenap wanita di universitas setempat.

"Dalam Permendikbud Pasal 6, ada namanya Satgas Khusus di universitas yang salah satu tugasnya yaitu, untuk mengedukasi pentingnya mengetahui apa itu kekerasan seksual," tegas dia.

Menurutnya, pemicu awal pelecehan hingga kekerasan seksual di lingkungan kampus ditengarai minimnya edukasi diterima para perempuan. "Mereka terkadang masih bingung. Apa itu kekerasan seksual? Bagaimana bahayanya? Seperti apa dampak dan lainnya?," lanjut Desy.

Penyebab terjadi kekerasan seksual dialami perempuan juga disebut datang dari sisi pelaku, itu salah satunya dipemicu akan faktor kuasa. Artinya, pelaku beranggapan memiliki wewenang untuk bertindak seenaknya dengan modus menawarkan bantuan, namun hal itu memiliki unsur timbal balik agar korban menuruti permintaan pelaku.

"Dalam kasus-kasus seperti ini, tentu korban perlu meningkatkan kewaspadaan dan harus mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dari internal kampus," imbuhnya.

Hentikan diskriminatif dan pandangan negatif kaum hawa

Atas dasar pertimbangan ancaman kekerasan seksual pada wanita, Desy berharap supaya seluruh perguruan tinggi di Tanah Air memberi peluang legalitas selebar-lebarnya untuk mengimplementasikan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Menurut dia, aturan ini mampu menjadi langkah awal pencegahan agar perempuan bisa keluar dari pusaran kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Menteri sendiri sudah mengultimatum, apabila terdapat kampus belum menerapkan maka akreditasinya dapat terancam. Kalau menurut saya, dari pihak kampus juga harus menanggapi atau memberikan respon positif terkait hal ini," katanya.

Selain itu, Desy juga mendorong pihak-pihak kampus agar berhenti memperlakukan perempuan secara diskriminatif dengan pandangan negatif. "Ini sudah jadi rahasia umum, masih ada saja pandangan, bahwa kualitas perempuan tidak sebanding dengan laki-laki. Padahal kemungkinan kalau dilihat secara kualitas dan kapabilitas, bisa saja perempuan itu lebih mumpuni dari laki-laki," tambah dia.

Mayoritas mahasiswa setuju penerapan Permendikbud PPKS

Stereotip kesenjangan gender hingga detik ini masih acapkali terdengar, pelabelan bahwa kaum pria lebih diunggulkan dibanding perempuan. (IDN Times/Istimewa)

Sama halnya dengan Amalia Sabilla Mukhtar, salah satu mahasiswi Unila jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia angkatan 2020 menyebut, peraturan Permendikbud ini merupakan hal visioner. Di matanya, ini adalah suatu upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap civitas akademika. Apalagi di Indonesia, kasus ini bak konsumsi umum lantaran begitu banyak angka kekerasan seksual di dunia pendidikan dan laporan terbanyak dari jenjang perguruan tinggi.

Oleh karenanya, untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan dalam menuntut ilmu, serta memperbaiki kualitas pendidikan, Permendikbudristek Nomor 30 2021 tentang PPKS adalah satu langkah nyata. Itu untuk memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di dunia pendidikan.

Pandangan serupa turut disampaikan, mahasiswa Unila jurusan Ilmu Komunikasi angkatan 2019, Ihwana Haulan. Ia menanggapi baik disahkannya peraturan tersebut. Apalagi, selama ini belum ada peraturan membahas secara gamblang, menganai kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.

"Kampus seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan aman untuk menuntut ilmu, tidak seharusnya dinodai oleh para pelaku kejahatan seksual meresahkan, sehingga perlindungan terhadap korban harus benar-benar diterapkan. Jadi saya sangat mendukung sepenuhnya peraturan itu," cetus dia.

Meski demikian, Ihwana tetap memberikan catatan, supaya bagaimana implementasi aturan Permendikbud di lapangan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya. "Jangan sampai, ada penyelewengan yang justru membuat peraturan ini terkesan cacat secara prosedural," tagasnya.

Mahasiswi diklaim lebih unggul dari sisi kualitas dibanding mahasiswa

Kesetaraan gender juga diklaim sangat dijunjung tinggi oleh salah satu perguruan tinggi swasta terbesar di Provinsi Lampung, Institut Informatika dan Bisnis (IBI) Darmajaya.

Rektor IIB Darmajaya, Firmansyah Y. Alfian menjelaskan, secara kuantitas mahasiswi terbilang jauh lebih banyak dibandingkan mahasiswa. Padahal opsi program studi (prodi) di kampus setempat cukup beragam

"Kita memang kampus IT, cuma memang IBI Darmajaya juga berbasis ekonomi dan teknik. Jadi kalau bicara perbandingan gender perempuan sekitar 55 persen dan laki-laki 45 persen," terangnya.

Selain itu harus diakui, kaum perempuan tidak hanya unggul dari sesi kuantitas namun juga pada kualitas. Pasalnya tak jarang beragam prestasi di kampus setempat direngkuh para mahasiswi.

"Misal lulusan terbaik di masing-masing prodi, perbandingannya bila ada 10 gelar. Maka 7 diraih perempuan dan 3 sisanya baru laki-laki," sambung dia.

Kondisi itu menurut Firman bukan tanpa alasan, mengingat kaum perempuan dari sisi kesungguhan dan fokus saat ini jauh lebih menonjol dibanding laki-laki. "Terkadang waktu acara yudisium saya juga suka menyentil mereka (mahasiswa), 'ini perempuan semua, laki-lakinya kemana', gitu," ucap dia.

Tenaga pendidik perempuan banyak dipercaya menduduki jabatan strategis di kampus Darmajaya

Stereotip kesenjangan gender hingga detik ini masih acapkali terdengar, pelabelan bahwa kaum pria lebih diunggulkan dibanding perempuan. (IDN Times/Istimewa)

Meski IBI Darmajaya sangat menunjang tinggi akan kesetaraan gender, namun Firman mengakui institut setempat masih minim ruang ramah perempuan di lingkungan kampus. Seperti halnya menyediakan ruang khusus menyusui atau ruang penitipan anak.

"Kita belum sejauh itu, karena memang rata-rata mahasiswi adalah remaja. Tapi yang jelas, kami tetap memberlakukan aturan sesuai pemerintah seperti memberikan cuti melahirkan ke pegawai perempuan, menikah. Namun kalau memang ada permintaan ruang itu, pasti akan kita siapkan," terangnya.

Kesetaraan bukan hanya berlaku bagi para mahasiswi, kondisi tersebut juga diberikan kepada tenaga pendidik. Itu dengan memberikan peluang bagi mereka memiliki kualitas dan kapabilitas menduduki jabatan-jabatan strategi, mulai posisi Dekan, Ka Prodi, hingga Kepala Biro.

"Bisa dikatakan perempuan saat ini lebih dari 50 persen menduduki jabatan strategis kampus. Kita tidak melihat gendernya, tapi lebih kepada kemampuan. Balik lagi, kapabilitas mereka saat ini dikatakan lebih menonjol dari laki-laki, tentu ini harus menjadi motivasi agar kaum laki-laki tidak kalah kualitas dari perempuan," katanya.

Permendikbud PPKS sebagai rambu-rambu pencegahan kasus kekerasan seksual

Terkait implementasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS, Firman juga mengaku IBI Darmajaya sudah menerapkan aturan tersebut. Tujuannya, untuk mengantisipasi hingga mencegah tindakan kekerasan seksual terhadap kaum wanita di perkampusan.

"Dari awal saya sudah kasih rambu-rambu terutama kepada para dosen, bahwa mereka harus menjaga etika dan kepatutan. Contoh, bila ada mahasiswa hendak bimbingan, maka lakukan di lingkungan kampus di tempat terbuka, kita sangat melarang keras aktivitas tersebut di luar kampus," ucapnya.

Selain itu, sang rektor juga menegaskan bakal menindak dan memberi sanksi tegas kepada oknum-oknum pelaku pelecehan hingga kekerasan seksual terjadi di lingkungan IBI Darmajaya.

"Kita tidak pandang bulu, itu sudah harga mati. Jadi kalau ada kasus-kasus semacam itu dan bisa dibuktikan, maka pelaku langsung kami berhentikan. Kita harus memberikan perlindungan dan alhamdulillah sampai saat ini di Darmajaya kasus serupa tidak pernah terdengar," tandas dia.

Unila terapkan lima poin cegah terjadinya pelecehan seksual

Mencegah terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kampus, Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani, M.Si menerbitkan Surat Edaran Rektor Nomor 22/UN26/TU/2021. Surat itu tentang Penyelenggaraan Bimbingan Ujian Komprehensif Skripsi/Tesis maupun Disertasi.

Surat edaran ini diterbitkan pertengahan Desember 2021 itu menindaklanjuti Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS).

Karomani menyatakan, responsif dan antisipasi terjadinya pelecehan seksual di lingkup perguruan tinggi. Untuk itu, dunia pendidikan harus melindungi maksimal khususnya kepada para kaum perempuan, seperti mahasiswi dan dosen wanita.

Karomani mengatakan, ada lima poin utama surat edaran diterbitkan dalam rangka pencegahan tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap mahasiswa di lingkungan kampus. Itu terkait bimbingan dan ujian komprehensif berupa skripsi, tesis hingga disertasi yang dilakukan secara tatap muka.

Kelima poin merujuk surat edaran itu, di antaranya, mahasiswa harus menggunakan atau memakai pakaian yang sopan dengan jas almamater saat bimbingan dan ujian komprehensif skripsi, tesis maupun disertasi secara luring atau tatap muka. Selain itu, mahasiswa perempuan harus menggunakan rok panjang atau celana panjang.

Ketiga, jika mahasiswa yang melakukan bimbingan adalah perempuan dan dosen pembimbingnya laki-laki atau sebaliknya, maka bimbingan tidak dilakukan berdua saja. Harus ada satu teman yang menemaninya. Ini juga berlaku bagi para penguji.

Selain itu, proses bimbingan harus dilakukan di kampus, di ruang dosen dengan dua kursi hadap. Jika mahasiswa yang dibimbing perempuan dengan dosen laki-laki atau sebaliknya, proses bimbingan tidak boleh dilakukan berduaan. Harus ada teman sehingga dua kursi hadap terisi.

Poin penting lainnya SE itu adalah tidak diperkenankan atau dilarang keras jika ada pertemuan antara mahasiswa dan dosen di dalam dan di luar kampus secara tertutup.

Unila ada wadah menangani korban pelecehan

IDN Times/Silviana

Karomani mengatakan, poin dalam SE itu bukan untuk mempersulit proses bimbingan komprehensif skripsi, tesis maupun disertasi mahasiswa. Namun semua harus diantisipasi lebih ketat.

Ia berharap, terbitnya surat edaran itu minimal semua pihak sudah diperingatkan dan tentu akan ada konsekuensi logis dari pelanggaran yang dilakukan untuk hal ini.

"Saya tidak mau itu (pelecehan seksual) ada di Unila. Mudah-mudahan Unila tidak seperti di tempat lain. Saya kira kita bisa saling menjaga," ujar Karomani.

Rektor mengatakan, ke depan diharapkan di setiap fakultas disediakan aula khusus untuk tempat bimbingan tugas akhir mahasiswa.

"Jadi ketika bimbingan jangan hanya dipanggil, lalu bersama di satu tempat berdua saja. Tidak ada lagi tatap muka secara personal tanpa ada orang lain yang melihat," tegasnya.

Unila imbuhnya, memiliki wadah untuk menangani korban pelecehan semisal sampai terjadi. Di Peraturan Senat ada komisi etik yang bisa menyanksi pelakunya termasuk melindungi korbannya.

Editorial Team

Related Article