Pesawaran, IDN Times - Kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024. Penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp429,6 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Ardi Herlian Syah mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah menemukan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Durian.
"Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Durian tahun anggaran 2023 dan 2024," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2026).
