Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jual Pupuk Ilegal, 4 Bos PT GAJ Pringsewu Tersangka, tapi Tidak Ditahan
Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan 1,7 Ton pupuk padat dan 880 Liter pupuk cair ilegal. (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan empat petinggi perusahaan pupuk di Kabupaten Pringsewu, PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ) sebagai tersangka kasus penjualan pupuk ilegal.

Keempat tersangka tersebut masing-masing 2 Komisaris PT GAJ inisal KG dan SR, serta 2 direktur perusahaan setempat, TS dan HA.Penetapan status itu setelah status mereka terlebih dahulu dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

"Dalam kasus ini, PT GAJ diduga sudah memproduksi dan memperdagangkan barang yaitu, pupuk ilegal tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan," ujar Kasubdit 1 Indagsi Polda Lampung, AKBP Catur Prasetyo mewakili Direskrimsus, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, Sabtu (12/3/2022).

1. Pupuk hasil produksi PT GAJ tidak terdaftar resmi

Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan 1,7 Ton pupuk padat dan 880 Liter pupuk cair ilegal. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Catur menjelaskan, penetapan keempat tersangka merupakan para petinggi PT GAJ menyusul dikeluarkannya keterangan tertulis dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian. Itu terkait verifikasi sejumlah merek pupuk hasil produksi perusahaan asal Desa Pering Kumpul, Pringsewu Selatan, Pringsewu tersebut.

Menurutnya, pupuk-pupuk penjualan PT GAJ jauh lebih murah dibandingkan harga umum di pasaran. Selain itu merujuk hasil verifikasi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, dan Sekjen Kementerian Pertanian RI pupuk produksi PT GAJ juga tidak terdaftar.

"Kami juga telah mengantongi alat bukti dari tim penyidik, ini berupa keterangan saksi-saksi, sejumlah dokumen legalitas izin usaha. Lalu bukti penjualan pupuk hingga keterangan saksi ahli," kata dia.

2. Para tersangka bersikap kooperatif dan tidak ditahan

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Catur mengungkapkan, keempat orang tersebut tidak ditahan. Pasalnya, selama proses penyelidikan dan penyidikan para palaku bersikap kooperatif dan tidak mempersulit pemeriksaan kepolisian.

"Mereka ketika dipanggil untuk dipemeriksa selalu datang dan tidak pernah mangkir. Mereka juga tidak berbelit-belit dalam memberikan informasi yang ditanyakan," ucapnya.

Terkait status penetapan tersangka, tidak semua proses perkara turut dilakukan penahanan. Itu terkecuali tindak pidana perampokan, kekerasan, pembunuhan, dan semisalnya. "Kejahatan seperti itu bisa langsung ditahan, karena ditakutkan para tersangka langsung kabur dan menghilangkan jejak," sambung Kasubdit.

3. Produksi pupuk ilegal berkaitan masalah izin usaha tak kunjung keluar

Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan 1,7 Ton pupuk padat dan 880 Liter pupuk cair ilegal. (IDN Times/Istimewa)

Usai melewati pemeriksaan lebih dalam pada kasus ini, Catur menyampaikan, produksi pupuk dimaksudkan ilegal tersebut berkaitan dengan izin usaha belum dikeluarkan, hingga membuat para pelaku bertindak nekat memproduksi pupuk tanpa kejelasan izin.

"Jadi surat izin yang dibuat itu belum keluar, tapi PT GAJ sudah langsung mengedarkan pupuk tersebut kepada masyarakat," imbuhnya.

Meski demikian, Kasubdit mengungkapkan para tersangka harus tetap mempertanggungjawabkan aksi nekat tersebut dan memastikan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. "Perkara tetap kita limpahkan ke Kejati Lampung, kami juga tengah melangkapi kekurangan administrasi berkas perkara agar pelimpahan bisa segera terlaksana," lanjut dia.

4. Terancam 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebagai bentuk pertanggungjawaban keempat tersangka, Catur menegaskan, tersangka akan jerat pasal berlapis yaitu, Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.

"Hukumannya pidana kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar 3 miliar," tandas Kasubdit.

Editorial Team

Related Article