Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan empat petinggi perusahaan pupuk di Kabupaten Pringsewu, PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ) sebagai tersangka kasus penjualan pupuk ilegal.
Keempat tersangka tersebut masing-masing 2 Komisaris PT GAJ inisal KG dan SR, serta 2 direktur perusahaan setempat, TS dan HA.Penetapan status itu setelah status mereka terlebih dahulu dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
"Dalam kasus ini, PT GAJ diduga sudah memproduksi dan memperdagangkan barang yaitu, pupuk ilegal tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan," ujar Kasubdit 1 Indagsi Polda Lampung, AKBP Catur Prasetyo mewakili Direskrimsus, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, Sabtu (12/3/2022).
