Pesawaran, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Huffaz tahun anggaran 2019-2021.
Kajari Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti meyakini, tim penyidik masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp2.131.769.770 tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tapi sejauh ini dari keempat tersangka itu yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka utama," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (12/11/2022).
