Bandar Lampung, IDN Times - Personel Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap KF (37) pelaku kasus tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam (KSDA) dan ekosistemnya. Kasus menjerat pelaku terkait peredaran gelap 33 Kg sisik tenggiling kering.
Pelaku KF merupakan warga Desa Tanjung Kemuning I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Ia ditangkap usai polisi menyamar dan membeli sisik tenggiling asal Bengkulu tersebut di Jalan RA Basid, Labuhan Dalam, Kota Bandar Lampung, Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Untuk memperoleh 1 kilogram sisik tenggiling ini, pelaku minimal membutuhkan tenggiling hidup sebanyak 10 ekor. Jadi bayangkan berapa banyak dibutuhkan dari sisik hewan dilindungi tersebut," ujar Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Senin (14/3/2022).
