Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jadi Bahan Pembuatan Sabu, 33 Kg Sisik Tenggiling Diamankan Polisi

Jadi Bahan Pembuatan Sabu, 33 Kg Sisik Tenggiling Diamankan Polisi
Personel Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung pelaku kasus tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam (KSDA). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Personel Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap KF (37) pelaku kasus tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam (KSDA) dan ekosistemnya. Kasus menjerat pelaku terkait peredaran gelap 33 Kg sisik tenggiling kering. 

Pelaku KF merupakan warga Desa Tanjung Kemuning I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Ia ditangkap usai polisi menyamar dan membeli sisik tenggiling asal Bengkulu tersebut di Jalan RA Basid, Labuhan Dalam, Kota Bandar Lampung, Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Untuk memperoleh 1 kilogram sisik tenggiling ini, pelaku minimal membutuhkan tenggiling hidup sebanyak 10 ekor. Jadi bayangkan berapa banyak dibutuhkan dari sisik hewan dilindungi tersebut," ujar Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Senin (14/3/2022).

1. Sisik tenggiling merupakan bahan campuran pembuatan sabu-sabu hingga kosmetik

Personel Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung pelaku kasus tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam (KSDA). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Personel Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung pelaku kasus tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam (KSDA). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Pandra menyampaikan, sisik tenggiling tersebut bernilai ekonomis sangat tinggi. Pasalnya, harga pasar dunia kini mencapai 3.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp42 juta per Kg. Tingginya harga karena hewan itu kategori langka dan dipergunakan untuk campuran pembuatan sabu-sabu, obat Analgetik (obat keras), hingga pembuatan kosmetik.

Oleh karena itu, kepolisian pun turut meminta agar masyarakat mengetahui tindak pidana serupa dapat segera melapor ke aparat penegak hukum. Itu guna menjaga dan melindungi keberlangsungan hidup hewan langka sejenis lainnya.

"Hewan tenggiling dalam perundang-undangan dilindungi, masuk dalam nomor urut 84. Mohon diinformasikan kepada warga masih menyimpan hingga mengeksploitasi seperti ini, kami akan tindak tegas," kata dia.

2. Peredaran menjangkau pasar dalam dan luar negeri

Personel Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung pelaku kasus tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam (KSDA). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Personel Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung pelaku kasus tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam (KSDA). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bersamaan dengan tersangka KF, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 33 Kg sisik tenggiling kering berikut 2 buah tas ransel digunakan sebagai alat kemas keseluruhan barang ilegal tersebut.

Pandra juga menjelaskan, KF diduga bertindak sebagai pengepulan sisik tenggiling diperoleh dari Provinsi Bengkulu. Itu nantinya akan diedarkan ke berbagai daerah se-Indonesia, termasuk ke luar negeri dan provinsi berjuluk Sai Bumi Ruwa Jurai merupakan jalur perlintasan strategi, guna menyeludupkan barang ilegal serupa.

"Ini bisa menyasar perdagangan dalam negeri bahkan luar negeri, tapi gerbang perlintasannya ini melalui Provinsi Lampung. Pengagalan ini tidak lepas dari peran kita semua untuk melindungi flora dan fauna di Pulau Sumatera," ucapnya.

Pengungkapan kasus ini juga tidak berhenti sampai di sini, pasalnya Polda Lampung masih akan terus menyelidiki jaringan tindak pidana KSDA tersebut. "Kami masih mengembangkan kasus, peranan mereka sudah jelas ingin mendapatkan keuntungan tinggi," sambung dia.

3. Terancam pasal berlapis

Personel Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung pelaku kasus tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam (KSDA). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Personel Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung pelaku kasus tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam (KSDA). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pandra menegaskan KF akan dikenakan pasal berlapis melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistemnya.

Pasal itu juga berkaitan denhan Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Menlhk/ Setjen/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa yang Dilindungi.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah," tandas mantan Kapolres Kepulauan Meranti tersebut.

4. Hewan tenggiling terdaftar hewan dilindungi nomor 84

Personel Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung pelaku kasus tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam (KSDA). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Personel Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung pelaku kasus tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam (KSDA). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, satwa jenis tenggiling dengan nama ilmiah Manis Javanica.

Hewan itu juga tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di nomor urut 84.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Eva Dwiana: Aksi Pocong Viral Sudah Masuk Tindak Kriminal

01 Jun 2026, 11:03 WIBNews