Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah daerah Provinsi Lampung, telah menyelenggarakan uji publik rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Lampung yang berjumlah enam Raperda. Di antaranya, pariwisata berbasis ekonomi kreatif, penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, upaya penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, penyelenggaraan ketenagakerjaan, pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, dan kerjasama antar daerah.
Dari keenam Raperda tersebut, salah satunya dianggap tidak memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Raperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas disoroti jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) Lampung.
