Ilustrasi hak perempuan. (Dok.)
Diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada tujuh hak yang harus dipenuhi perusahaan terhadap tenaga kerja perempuannya.
Hak tersebut antara lain adalah hak cuti haid, cuti keguguran, cuti hamil dan melahirkan, hak atas biaya kelahiran, hak menyusui dan memerah ASI, larangan PHK karena alasan khusus, dan hak fasilitas khusus.
Rincian dari hak-hak tersebut antara lain, pekerja perempuan mempunyai hak untuk cuti pada hari pertama dan kedua periode haidnya. Kemudian untuk hak cuti keguguran, pegawai berhak mendapatkan izin selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat dokter.
Perusahaan harus memenuhi hak cuti hamil dan melahirkan pekerja perempuan yaitu dengan memberikan cuti selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Dijelaskan pula hak ini bersifat fleksibel tergantung kondisi pegawai tersebut.
Untuk hak atas biaya kelahiran, ini harus dilakukan oleh perusahaan dalam pemenuhan keanggotaan pegawainya dalam BPJS Kesehatan. Perusahaan yang memiliki lebih dari 10 tenaga kerja wajib mendaftarkan karyawannya pada BPJS Kesehatan.
Pekerja perempuan juga mempunyai hak untuk menyusui atau memerah ASI saat jam kerja. Oleh karenanya, perusahaan wajib memiliki ruang laktasi.
Perusahaan juga dilarang untuk melakukan pemutusan hubungan karyawan dengan perusahaan dengan alasan menikah, hamil, dan melahirkan. Kemudian untuk hak fasilitas khusus, perusahaan dilarang mempekerjakan perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun antara pukul 23.00 – pukul 07.00 WIB, dan dilarang mempekerjakan perempuan hamil antara pukul 23.00 –07.00 WIB.