Bandar Lampung, IDN Times - Tiga partai politik (Parpol) di Provinsi Lampung mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri mengatakan, ketiga parpol meliputi Parta Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Garuda telah terkonfirmasi bermohon menggugat hasil pemilihan di Lampung.
"Iya, ada Gerindra, PPP, dan Garuda kami tinggal menunggu apa permohonan yang jelas rinci dari MK, tentang titik apa yang dipermasalahkan," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).