Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)
Pada permohonan PK kali ini, M Yunus selaku kuasa hukum Mustafa sebagai pihak pemohon PK, membeberkan tujuannya melakukan upaya hukum luar biasa ini, dikarenakan sang klien telah mendapat 2 vonis hukuman pada 1 peristiwa sama.
Menurutnya, alasan itu pada pokok perkara terpidana Mustafa memohon adanya pembatalan terhadap salah satu putusan hukuman telah berkekuatan tetap.
"Pada intinya kami mencantumkan dua poin, yang pertama yakni terkait Ne Bis In Idem. Dimana pada peristiwa sama Mustafa mendapat 2 putusan yaitu, di PN Tipikor Jakarta Pusat dan PN Tipikor Tanjungkarang. Ya pada pokoknya kita minta putusan dari PN Tanjungkarang dibatalkan, karena sudah ada putusan dari PN Jakarta Pusat sebelumnya," ungkapnya.
Menurut Yunus, terkait hal-hal dimohonkan itu telah sesuai dengan hasil telaah berdasarkan Pasal 263 Ayat (2) KUHAP terkait keadaan baru, hingga seharusnya pada perkara menjerat Mustafa dengan 1 peristiwa sama, tak dapat disidangkan sebanyak 2 kali.
"Kita berpendapat ada keadaan baru yaitu semestinya perkara yang kedua ini Nebis, karena sudah ada putusannya meskipun deliknya berbeda. Selain itu pada PK ini kami juga menyoal disparitas di uang pengganti," tambahnya.