Bandar Lampung, IDN Times - Dua pria kakak beradik bekerja sebagai juru parkir di kafe di Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung diringkus lantaran menganiaya seorang kakek berusia 90 tahun.
Kedua pelaku Erick Estrada (39) dan Heri Erlangga (33) warga Kelurahan Rawa Laut kini telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung, lantaran menganiaya korban kakek Muhammad Mastur (90).
“Benar, kedua pelaku sudah kami amankan dan saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).
