Dipicu Masalah Pribadi, Pria Lampung Timur Bunuh Tetangga

- Seorang pria di Lampung Timur terlibat perkelahian hingga menghilangkan nyawa tetangganya sendiri.
- Peristiwa duel maut antara pelaku dan korban terjadi di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung pada Senin malam.
- Pelaku S telah ditangkap dan akan dijerat dengan pasal persangkaan sementara Pasal 351 Ayat 3 Jo. 338 KUHP.
Lampung Timur, IDN Times - Seorang pria di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur terlibat perkelahian hingga menghilangkan nyawa tetangganya sendiri. Pelaku inisal S (40) kini telah menyerahkan diri dan ditangkap serta diamankan petugas Satreskrim Polres Lampung Timur.
"Benar, semalam pelaku S menyerahkan diri dan ditangkap petugas kami," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Stefanus Boyoh dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025).
1. Diawali korban mendatangi rumah pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Stefanus mengungkapkan, peristiwa duel maut antara pelaku S dan korban M (35) ini terjadi di Dusun 8 Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Senin (14/4/2025) malam.
Saat kejadian, korban inisial M mendatangi kediaman pelaku S hingga mengakibatkan kedua pria ini terlibat percekcokan mulut beserta perkelahian.
"Dalam peristiwa ini, korban M mengalami luka ditusuk akibat senjata tajam oleh pelaku sebanyak dua kali," ungkapnya.
2. Dipicu permasalahan pribadi berujung dendam

Pascamenghilangkan nyawa korban, Stefanus melanjutkan, pelaku S sempat melarikan diri dan bersembunyi di tempat sanak saudara, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Dikatakan, perkelahian antara keduanya didasari permasalahan pribadi hingga berujung dendam.
"Jadi pelaku ini sudah kami tangkap tadi malam, berikut barang bukti berupa pisau yang digunakan menusuk korban," kata dia.
3. Diancam 15 tahun bui

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Stefanus menambahkan, pelaku S bakal dijerat pasal persangkaan sementara Pasal 351 Ayat 3 Jo. 338 KUHP, tentang penganiayaan menyebabkan kematian dan pembunuhan.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara, pelaku kini ditangani Polsek dan Polres untuk kegiatan penyidikannya," tegas Kasatreskrim.