Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bom Ikan hingga Narkotika, Ditpolairud Polda Lampung Ungkap 11 Kasus

Ungkap kasus Ditpolairud Polda Lampung hasil penindakan periode Mei-Juli 2024. (Dok. Polda Lampung).
Ungkap kasus Ditpolairud Polda Lampung hasil penindakan periode Mei-Juli 2024. (Dok. Polda Lampung).
Intinya sih...
  • Direktorat Polairud Polda Lampung mengungkap 11 kasus dengan 14 tersangka tindak pidana di wilayah perairan Polda Lampung.
  • Kasus meliputi bom ikan, narkotika, curat, ilegal fishing, dan konservasi sumber daya alam.
  • Pengungkapan disertai penyitaan barang bukti seperti bom ikan siap pakai, narkotika jenis sabu, baby lobster, dan burung ilegal.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Lampung mengungkap 11 kasus dengan 14 tersangka tindak pidana di wilayah hukum perairan Polda Lampung selama kurun waktu Mei-Juli 2024.

Belasan tersangka ini terkait enam tersangka kasus bom ikan, tiga tersangka narkotika, dua tersangka curat, dua tersangka ilegal fishing dan satu tersangka konservasi sumber daya alam.

"Dalam selama tiga bulan terakhir, anggota Gakkum berhasil mengungkap sebelas kasus tindak pidana di wilayah perairan, dengan 14 orang tersangka," ujar Kasubdit Gakkum AKBP Rahmadi Hasbi dalam keterangan resminya, Selasa (16/7/2024).

1. Pengungkapan kasus bom ikan hingga kejahatan konservasi SDA

Ungkap kasus Ditpolairud Polda Lampung hasil penindakan periode Mei-Juli 2024. (Dok. Polda Lampung).
Ungkap kasus Ditpolairud Polda Lampung hasil penindakan periode Mei-Juli 2024. (Dok. Polda Lampung).

Rahmadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini meliputi tindak pidana kepemilikan bom ikan, peredaran gelap narkotika, pencurian, ilegal fishing, hingga kejahatan berkaitan konservasi sumber daya alam.

Khusus penyalahgunaan bom ikan sangat membahayakan terhadap kelangsuangan hidup biota laut telah berhasil ditangkap sebanyak enam orang tersangka.

"Terhadap belasan kasus ini masih dilakukan pengembangan oleh anggota di lapangan, terutama, bom ikan dan narkotika untuk mengungkap pemasok atau jaringan diatasnya," ungkapnya.

2. Sita puluhan bom ikan, serbuk potasium, sampai sabu 1,64 gram

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari sebelas kasus tersebut, Rahmadi menjelaskan, pengungkapan ini disertai penyitaan barang bukti 22 bom ikan siap pakai, 25 kilogram serbuk potasium, 176 detator, satu unit sepeda motor, dan satu unit ponsel.

Kemudian dari tindak pidana peredaran narkotika, petugas menyita 1,64 gram narkotika jenis sabu dan satu ponsel. Sementara terkait ilegal fishing, disita 1.100 ekor baby lobster, ember, dan satu buah aerator. Selain itu, pihaknya turut mengungkapkan penyelundupan satwa burung ilegal sebanyak 762 ekor.

"Untuk baby lobster dan berbagai jenis burung sempat kami amankan telah dilepasliarkan. Seluruh barang bukti dan para tersangka disita dan dilakukan penahanan di sel tahanan Ditpolairud Polda Lampung," ucapnya.

3. Para tersangka dijerat sesuai perbuatannya

Ilustrasi penjara (pixabay.com)
Ilustrasi penjara (pixabay.com)

Rahmadi menegaskan, para tersangka dijerat sesuai dengan ketentuan hukum dan perbuatan tindak pidananya masing-masing. Bagi tersangka kasus kepemilikan bom ikan dijerat Undang-Undang Darurat Pasal 1 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api atau Bahan Peledak.

Kemudian tersangka narkotika dijerat Pasal 113 Ayat 1 Pasal 114 Ayat 1, sementara ihwal tindak kasus baby lobster dikenakan Pasal 363 KUHP dan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 84 junto Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 100 B.

"Bagi tersangka kasus konservasi sumber daya alam, dijerat undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Pasal 21 ayat 2 hurup A," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us