BKSDA Tegur Puluhan Akun Promosi Wisata Anak Krakatau, Ada Pidananya!

BKSDA Bengkulu-Lampung menegur tertulis 34 akun usaha wisata yang mempromosikan kunjungan ke Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau dan meminta seluruh penawaran paket dihentikan.
Kawasan tersebut bukan untuk wisata umum; aktivitas manusia dibatasi karena fungsi konservasi dan risiko Gunung Anak Krakatau berstatus Level II Waspada, dengan potensi erupsi serta perubahan morfologi.
Pelaku yang tetap mengorganisasi wisata melanggar aturan dapat diproses hukum, dengan ancaman hingga 11 tahun penjara dan Rp200 juta bagi individu, atau 20 tahun serta Rp50 miliar bagi korporasi.
Bandar Lampung, IDN Times - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung melayangkan teguran tertulis terhadap 34 akun pelaku usaha wisata mempromosikan kunjungan destinasi kawasan Cagar Alam (GA) Gugus Pulau Anak Krakatau, Kabupaten Lampung Selatan
Kepala BKSDA Bengkulu, Agung Nugroho mengatakan, teguran dilakukan untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi, sekaligus mencegah risiko keselamatan akibat aktivitas manusia di sekitar gunung api aktif tersebut
"Teguran ini dikeluarkan untuk menghentikan promosi dan aktivitas wisata di kawasan konservasi yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan rekreasi. Selain melanggar ketentuan konservasi, aktivitas tersebut dinilai berisiko terhadap keselamatan wisatawan, mengingat Gunung Anak Krakatau masih berstatus Level II atau Waspada," ujarnya, Jumat (9/10/2026).
1. Promosi paket wisata diminta dihentikan

Sejumlah wisatawan kedapatan beraktivitas di Gunung Anak Krakatau. (IDN Times/Istimewa). Agung mengatakan, kawasan CA Gugus Pulau Anak Krakatau merupakan kawasan suaka alam memiliki fungsi perlindungan dan tidak diperuntukkan bagi kegiatan wisata umum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, pemanfaatan cagar alam terbatas untuk kegiatan tertentu, seperti penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, peningkatan kesadartahuan konservasi, serta kegiatan lain yang sesuai ketentuan.
Guna memasuki kawasan tersebut, wajib mengikuti prosedur penerbitan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI). Namun, izin masuk bukan berarti kawasan dapat dimanfaatkan sebagai destinasi wisata. "BKSDA meminta para pelaku usaha menghentikan seluruh promosi, pemasaran, dan penawaran paket wisata Anak Krakatau melalui berbagai media," tegasnya.
Larangan itu mencakup penerimaan pendaftaran, pemesanan, pembayaran, hingga pemberangkatan wisatawan. Kegiatan seperti trekking, pendakian, berkemah, kunjungan pantai, menikmati pemandangan, hingga fotografi wisata.
"Wisata bahari juga tidak boleh ditawarkan sebagai aktivitas wisata di dalam kawasan cagar alam," lanjut dia.
2. Gunung Anak Krakatau masih berpotensi membahayakan

Peta Kawasan Rawan Bencana Gunung Anak Krakatau, Lampung. (Dok. Badan Geologi Indonesia) Selain persoalan konservasi, BKSDA mengingatkan risiko keselamatan akibat aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau. Gunung api tersebut memiliki sejarah erupsi dapat terjadi sewaktu-waktu dan mengalami perubahan morfologi akibat aktivitas vulkanik. Salah satu peristiwa besar terjadi pada 22 Desember 2018, ketika longsoran tubuh Gunung Anak Krakatau memicu tsunami.
Selain itu, hasil pemantauan Gunung Anak Krakatau juga mengalami episode erupsi terus-menerus sekitar 25 jam pada 4-6 September 2026. Meski status aktivitasnya telah diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) pada 21 September 2026 pukul 18.30 WIB, potensi bahaya vulkanik tetap perlu diwaspadai.
"Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha wisata diminta mematuhi rekomendasi keselamatan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), serta tidak melakukan aktivitas yang berisiko di dalam kawasan cagar alam," serunya.
3. Ancaman pidana hingga 20 tahun

Ilustrasi Penjara. (IDN Times/Anjani Asra) BKSDA pun mengingatkan konsekuensi hukum bagi pihak yang tetap mengorganisasi atau melaksanakan kegiatan wisata yang bertentangan dengan ketentuan konservasi.
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pelanggaran oleh perseorangan berdasarkan Pasal 40 ayat (1), dapat diancam pidana penjara paling lama 11 tahun dan denda paling banyak kategori VII sebesar Rp200 juta.
Apabila pelanggaran dilakukan oleh korporasi, sebagaimana Pasal 40 ayat (3) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak kategori VIII sebesar Rp50 miliar.
"Apabila setelah surat teguran diterbitkan masih ditemukan kegiatan wisata yang bertentangan dengan ketentuan konservasi atau memasuki kawasan tanpa SIMAKSI, tindakan penegakan hukum dapat dilakukan oleh aparat berwenang sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.
4. Masyarakat diminta memperhatikan peta kawasan

Pengamatan aktivitas Gunung Anak Krakatau melalui KRI Lepu-861 milik TNI AL, Rabu (9/9/2036). (Dok. BPBD Lampung). Dalam membantu masyarakat dan pelaku usaha mengetahui area yang termasuk kawasan cagar alam, Agung menambahkan, BKSDA telah menyediakan peta indikatif yang dapat diakses melalui https://bit.ly/petakrakatau.
Menurutnya, peta tersebut dapat digunakan sebagai informasi pendukung navigasi agar masyarakat tidak beraktivitas di dalam kawasan CA Gugus Pulau Anak Krakatau. Namun, BKSDA mengingatkan peta tersebut bukan peta tata batas kawasan dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan, menegaskan, atau menentukan batas resmi cagar alam.
"Dengan adanya teguran ini, pelaku usaha wisata diharapkan menghentikan promosi dan penawaran paket kunjungan ke kawasan CA Gugus Pulau Anak Krakatau, serta memastikan kegiatan yang ditawarkan kepada masyarakat tidak bertentangan dengan aturan konservasi dan ketentuan keselamatan," imbuhnya.






















