Tolak Pendaftaran Paslon Dawam-Ketut, KPU Lamtim Dilaporkan ke Bawaslu
Penanganan sengketa 12 hari
Intinya Sih...
- KPU Lampung Timur dilaporkan ke Bawaslu terkait penolakan pendaftaran pasangan calon Dawam-Ketut di Pilkada Lampung Timur 2024.
- Paslon yang merasa diduga melanggar aturan dalam proses pendaftaran diberi ruang untuk mengajukan sengketa pemilihan dengan syarat memiliki legal standing.
- Proses penanganan sengketa pemilihan akan berlangsung selama 12 hari sejak permohonan diregistrasi dan dinyatakan lengkap, dengan kemungkinan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara jika permohonan ditolak.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – KPU Lampung Timur resmi dilaporkan ke Bawaslu buntut penolakan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Rahardjo-Ketut Erawan di Pilkada Lampung Timur 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar membenarkan ihwal pelaporan tersebut. Laporan itu dilayangkan oleh pihak paslon Dawam-Ketut.
“Iya, sudah resmi mengadukan ke Bawaslu Lampung Timur, objek sengketa berita acara penolakan paslon Dawam-Ketut,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (9/9/2024).
Baca Juga: Pendaftaran Dawam-Ketut Ditolak, Senior PDIP Semprot KPU Lampung Timur