TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tolak Pendaftaran Paslon Dawam-Ketut, KPU Lamtim Dilaporkan ke Bawaslu

Penanganan sengketa 12 hari

Paslon Dawam Raharjo dan Ketut Erawan ditolak KPU Lampung Timur (IDN Times/Istimewa)

Intinya Sih...

  • KPU Lampung Timur dilaporkan ke Bawaslu terkait penolakan pendaftaran pasangan calon Dawam-Ketut di Pilkada Lampung Timur 2024.
  • Paslon yang merasa diduga melanggar aturan dalam proses pendaftaran diberi ruang untuk mengajukan sengketa pemilihan dengan syarat memiliki legal standing.
  • Proses penanganan sengketa pemilihan akan berlangsung selama 12 hari sejak permohonan diregistrasi dan dinyatakan lengkap, dengan kemungkinan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara jika permohonan ditolak.

Bandar Lampung, IDN Times – KPU Lampung Timur resmi dilaporkan ke Bawaslu buntut penolakan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Rahardjo-Ketut Erawan di Pilkada Lampung Timur 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar membenarkan ihwal pelaporan tersebut. Laporan itu dilayangkan oleh pihak paslon Dawam-Ketut.

“Iya, sudah resmi mengadukan ke Bawaslu Lampung Timur, objek sengketa berita acara penolakan paslon Dawam-Ketut,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (9/9/2024).

Baca Juga: Pendaftaran Dawam-Ketut Ditolak, Senior PDIP Semprot KPU Lampung Timur

1. Aturan beri paslon ruang pelaporan dugaan pelanggaran KPU

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Iskardo menjelaskan, pasangan bakal calon kepala daerah sejatinya memang diberi ruang untuk mengajukan sengketa proses pemilihan, tatkala mendapati tindakan KPU diduga melanggar aturan pada masa pendaftaran Pilkada 2024.

Menurutnya, laporan dapat diterima dan ditindaklanjuti sepanjang memiliki legal standing alias kedudukan hukum.

“Dari laporan kami terima, Bawaslu Lampung Timur sudah meminta kepada pasangan bakal calon (Dawam-Ketut) untuk memenuhi syarat-syarat formil dan materiil,” pungkasnya.

2. Penanganan pelaporan 12 hari

Kondisi kantor KPU Lampung Timur saat proses pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Rahardjo-Ketut Erawan. (IDN Times/Istimewa).

Lebih lanjut dijelaskan pasangan bakal calon kepala daerah dapat mengajukan sengketa proses pemilihan dalam waktu tiga hari sejak menerima Surat Keputusan atau Berita Acara atau Tanda Terima dari KPU setempat.

Nantinya, proses penanganan sengketa pemilihan akan berlangsung selama 12 hari sejak permohonan diregistrasi dan dinyatakan lengkap. Kemudian Bawaslu akan mencermati, mengkaji, mendalami terkait hal-hal laporkan oleh pihak pelapor.

"Jika permohonan dikabulkan Bawaslu Lampung Timur, maka KPU dapat mengajukan koreksi ke Bawaslu RI. Tapi andai permohonan ditolak, maka Pemohon bisa mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, tiga hari pasca putusan diterima,” ucap dia.

Berita Terkini Lainnya