TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Korupsi KONI, Agus Nompitu Pamit Jabatan Kadisnaker Lampung

Pengunduran diri disampaikan ke Sekdaprov Lampung

Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu saat diwawancarai usai menghadiri rapat di Kantor DPRD Lampung, Kamis (16/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya Sih...

  • Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengundurkan diri terkait status tersangka korupsi dana hibah KONI.
  • Nompitu telah melapor kepada pimpinan pemerintah daerah setempat dan ingin fokus menghadapi persoalan pidana yang menjeratnya.
  • Surat resmi pengunduran diri Agus Nompitu belum diterima, sementara langkah bantuan hukum masih harus dipertimbangkan oleh Pemprov Lampung.

Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini berkaitan penetapan status tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung.

Agus Nompitu merupakan satu dari dua tersangka sebelumnya disebut pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung inisial AN tersandung kasus korupsi dana Rp2,5 miliar tersebut bersama seorang tersangka lain inisial FN.

"Benar, Minggu kemarin Pak Agus sudah melapor ke saya (mengundurkan diri jabatan Kadisnaker Lampung). Kita sudah kumpul bersama asisten, inspektur dan lainnya," ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Selasa (2/1/2023).

Baca Juga: Akhirnya, Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Korupsi KONI Rp2,5 Miliar

1. Alasan ingin fokus hadapi proses hukum

Pinterest

Fahrizal membenarkan, sosok tersangka inisal AN dimaksud merupakan Agus Nompitu telah melapor kepada pimpinan pemerintah daerah setempat. Itu seiring penerimaan surat penetapan tersangka dari Kejati Lampung.

Oleh karenanya, Agus Nompitu memilih menanggalkan jabatannya sebagai Kepala Disnaker Lampung, karena ingin fokus menghadapi persolan pidana tengah menjeratnya.

"Kalau disampaikan, yang bersangkutan ingin fokus menghadapi persoalan itu, hingga dia bermohon kalau bisa dibebastugaskan sementara sambil menunggu perkembangan. Ya, secara regulasi itu dimungkinkan," jelas dia.

2. Pengunduran diri baru lewat lisan

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto kepada awak media, Jumat (11/8/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Fahrizal menyampaikan, pihaknya kini tunggal menunggu surat resmi pengunduran diri Agus Nompitu sebagai Kepala Disnaker Provinsi Lampung. Itu dikarenakan permohonan baru sebatas disampaikan secara lisan.

"Pengunduran dirinya baru lisan disampaikan, tapi kita anggap itu sudah resmi dan disampaikan di dalam rapat," ucapnya.

Berita Terkini Lainnya