Tersangka Korupsi KONI, Agus Nompitu Pamit Jabatan Kadisnaker Lampung
Pengunduran diri disampaikan ke Sekdaprov Lampung
Intinya Sih...
- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengundurkan diri terkait status tersangka korupsi dana hibah KONI.
- Nompitu telah melapor kepada pimpinan pemerintah daerah setempat dan ingin fokus menghadapi persoalan pidana yang menjeratnya.
- Surat resmi pengunduran diri Agus Nompitu belum diterima, sementara langkah bantuan hukum masih harus dipertimbangkan oleh Pemprov Lampung.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini berkaitan penetapan status tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung.
Agus Nompitu merupakan satu dari dua tersangka sebelumnya disebut pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung inisial AN tersandung kasus korupsi dana Rp2,5 miliar tersebut bersama seorang tersangka lain inisial FN.
"Benar, Minggu kemarin Pak Agus sudah melapor ke saya (mengundurkan diri jabatan Kadisnaker Lampung). Kita sudah kumpul bersama asisten, inspektur dan lainnya," ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Selasa (2/1/2023).
Baca Juga: Akhirnya, Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Korupsi KONI Rp2,5 Miliar