TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif Tol Lampung 2024, Ruas Bakter dan Terpeka

Diresmikan Jokowi sejak 2019

Ilustrasi Gerbang Tol ITERA Kotabaru. IDN Times/Martin L Tobing.

Intinya Sih...

  • Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) diresmikan oleh Presiden Jokowi sejak 2019.
  • JTTS menghubungkan Lampung Selatan hingga Palembang, terdiri dari dua ruas yaitu Bakter dan Terpeka.
  • Informasi tarif tol mulai berlaku pada 6 Januari 2020 dengan kisaran harga antara Rp6 ribu hingga Rp341 ribu.

Bandar Lampung, IDN Times - Provinsi Lampung memiliki jalan tol dinamai Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Jalan tol itu menghubungkan area dari Lampung Selatan hingga ke Palembang Sumatra Selatan.

Jalan bebas hambatan ini diresmikan langsung oleh Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo pada 2019. D Lampung, terdapat dua ruas bagian dari JTTS yakni ruas Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar atau disebut Jalan Tol Bakter sepanjang 140,94 kilometer dan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Jalan Tol Terpeka) sepanjang 189,2 Km sekaligus ruas tol terpanjang kedua di Indonesia.

Bagi masyarakat ingin bepergian melewati kedua jalan tol tersebut, berikut IDN Times rangkum informasi tarif Jalan Tol Bakter dan Terpeka pada 2024 dari website resmi Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR.

Baca Juga: 5 Jenis Siger Lampung: Bentuk dan Maknanya

1. Pemberlakuan tarif merujuk putusan Menteri PUPR

Ilustrasi kondisi lalu lintas kendaraan di Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka). (Dok. Hutama Karya).

Pemberlakuan ini sebagaimana merujuk peraturan tertulis putusan Menteri PUPR pada tarif jalan tol Bakter Nomor: 455/KPTS/M/2023 dan bagi jalan tol Terpeka Nomor: 1194/KPTS/M/2019 telah berlaku mulai 6 Januari 2020.

2. Tarif Ruas Jalan Tol Bakter

Hutama Karya memprediksi akan terjadi peningkatan Volume Lalu Lintas (VLL) kendaraan pada Arus Balik Lebaran 2023. (Dok. Hutama Karya).

Dari Gerbang Tol Pelabuhan Bakauheni

- Bakauheni Selatan

  • Golongan I (Rp6 ribu)
  • Golongan II dan III (Rp9 ribu)
  • Golongan IV dan V (Rp12 ribu)

- Bakauheni Utara

  • Golongan I (Rp12 ribu)
  • Golongan II dan III (Rp18 ribu)
  • Golongan IV dan V (Rp24 ribu)

- Kalianda

  • Golongan I (Rp37 ribu)
  • Golongan II dan III (Rp55,5 ribu)
  • Golongan IV dan V (Rp73,5 ribu)

- Lematang

  • Golongan I (Rp100,5 ribu)
  • Golongan II dan III (Rp150,5 ribu)
  • Golongan IV dan V (Rp200,5 ribu)

- Kotabaru

  • Golongan I (Rp106 ribu)
  • Golongan II dan III (Rp159 ribu)
  • Golongan IV dan V (Rp212 ribu)

- Natar

  • Golongan I (Rp130 ribu)
  • Golongan II dan III (Rp195,5 ribu)
  • Golongan IV dan V (Rp260 ribu)

- Tegineneng Timur

  • Golongan I (Rp146,5 ribu)
  • Golongan II dan III (Rp220 ribu)
  • Golongan IV dan V (Rp293 ribu)

- Tegineneng Barat

  • Golongan I (Rp146,5 ribu)
  • Golongan II dan III (Rp220 ribu)
  • Golongan IV dan V (Rp293 ribu)

- Gunung Sugih

  • Golongan I (Rp176,5 ribu)
  • Golongan II dan III (Rp264,5 ribu)
  • Golongan IV dan V (Rp352,5 ribu)

- Terbanggi Besar

  • Golongan I (Rp189,5 ribu)
  • Golongan II dan III (Rp284,5 ribu)
  • Golongan IV dan V (Rp379 ribu)

- Sidomulyo

  • Golongan I (Rp52,5 ribu)
  • Golongan II dan III (Rp78,5 ribu)
  • Golongan IV dan V (Rp105 ribu)
Berita Terkini Lainnya