TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Terima Digugat Cerai, Suami di Lampung Tikam Istri Pakai Obeng

Korban luka gores di waktu dan memar di kepala

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Tulang Bawang Barat, IDN Times - Seorang suami di Kabupaten Tulang Bawang Barat menikam sang istri menggunakan alat obeng. Pelaku mengaku kesal dan sakit hati lantaran telah digugat cerai oleh korban.

Pelaku Supriyadi (39) warga Kecamatan Way Kenanga, Tulang Bawang Barat. Ia kini telah diamankan petugas dan meringkuk di Rutan Mapolres Tulang Bawang Barat.

"Benar, selain menangkap pelaku, kami juga sudah mengamankan sebuah obeng yang dipakai pelaku untuk menikam istrinya," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami saat dimintai keterangan, Selasa (12/12/2023). 

Baca Juga: Komika Aulia Ngaku Spontan Bawakan Materi Penistaan Nabi Muhammad 

1. Wajah korban alami luka gores hingga kepala memar

Sosok pelaku Supriyadi. (Dok. Polres Tulang Bawang Barat).

Lebih lanjut dikatakan Dailami, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga ini bermula saat korban insial A tengah mengambil wudhu hendak melaksanakan salat Ashar, Sabtu (2/12/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Waktu itu, sang suami tiba-tiba langsung menghampiri istrinya dan seketika mencekik leher pelapor.

Tak berhenti di situ, pelaku juga memukul dan menikam korban menggunakan obeng pada bagian wajah berkali-kali, hingga wajah pelapor mengalami luka gores dan kepala bagian belakang memar.

"Sejauh ini, hasil pemeriksaan kami kepada kedua pihak, motif penganiayaan ini didasari karena pelaku tidak terima dan tidak mau digugat cerai oleh istrinya," ungkap kasatreskrim.

2. Pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi persembunyian

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Berbekal laporan kepolisian korban, Dailami melanjutkan, Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku Supriyadi melarikan diri usai melakukan aksi KDRT tersebut.

"Ya, jadi setelah mengetahui dirinya dilaporkan korban, pelaku ini melarikan diri dan selalu berpindah-pindah tempat," pungkasnya.

Alhasil, polisi mendapatkan informasi pelaku berada Di Tiyuh Indraloka, Kecanatan Way Kenanga, Tulang Bawang Barat langsung dilakukan upaya penangkapan, Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. "Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, setelah itu pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tambah dia.

3. Terancam penjara 5 tahun

Ilustrasi penjara. Pixabay.com/Fifaliana-joy

Dailami menambahkan, pelaku Supriyadi akan dijerat undang-undang mengatur perbuatan KDRT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ancamannya, pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp15 juta. "Kasus ini, kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian," tandas kasatreskrim.

Berita Terkini Lainnya