Sengketa PT BSA Vs Petani, DPRD Lampung Janji Turun Tangan dan Solusi?
Jadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - DPRD Provinsi Lampung berkomitmen akan turun tangan menindaklanjuti sengketa lahan hak guna usaha (HGU) PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) melibatkan kelompok petani tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, pihaknya memastikan persoalan dan tuntutan para peserta aksi demo petani singkong di lahan setempat tidak berhenti sebatas diskusi maupun seruan aksi.
"Saya pastikan persoalan ini tidak hanya berhenti di sini dan akan ditindaklanjuti lewat Komisi I, yang akan mengambil langkah mencari solusi terhadap persoalan ini," ujarnya saat menerima audiensi di ruang rapat Komisi DPRD Lampung, Senin (2/10/2023).
Baca Juga: Petani Terdampak Eksekusi PT BSA Mulai Urus Ganti Rugi Tanam Tumbuh
1. Bakal ada langkah solutif secara kelembagaan
Mingrum menjelaskan, tuntutan masyarakat sebagian merupakan petani warga Kampung Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji ini telah diterima dan akan dipelajari, guna ditindaklanjuti Komisi I DPRD Provinsi Lampung.
Nantinya, Komisi I akan mengambil langkah-langkah solutif secara kelembagaan dan mengundang pihak-pihak terkait. Itu guna memberikan kejelasan perkara secara terang benderang.
"Kami harapkan, semua pihak dapat menjaga kondusifitas tidak ada tindakan-tindakan yang dapat merugikan antara masing-masing pihak," katanya.
Baca Juga: Ratusan Petani Singkong Lahan PT BSA Demo: Kami Merasa Diintimidasi