Sembunyi di Sumsel, Polisi Ciduk 1 Pelaku Bentrok Ormas di Way Kanan
Masih buru pelaku utama
Intinya Sih...
- Polisi tangkap pelaku bentrokan Ormas di Way Kanan, Ferdiansyah ditahan di Mapolres
- Ferdiansyah ditetapkan tersangka tindak pengeroyokan terhadap kelompok ormas LMPI
- Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Way Kanan, IDN Times - Polisi meringkus satu pelaku aksi bentrokan melibatkan kelompok organisasi masyarakat (Ormas) di Tugu Simpang Empat, Kabupaten Way Kanan. Pelaku kini ditahan di Mapolres Way Kanan.
Pelaku Ferdiansyah (48) warga Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan. Pria ini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pengeroyokan bersama-sama dalam peristiwa tersebut.
"Benar, telah diamankan satu pelaku inisal F sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Way Kanan," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Sabtu (10/8/2024).
Baca Juga: Bentrokan Ormas di Way Kanan: Polisi Dalami Motif dan Cari Pelaku