TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sembunyi di Sumsel, Polisi Ciduk 1 Pelaku Bentrok Ormas di Way Kanan

Masih buru pelaku utama

Tangkap layar video insiden bentrok diduga libatkan dua ormas di Kabupaten Way Kanan. (IDN Times/Istimewa).

Intinya Sih...

  • Polisi tangkap pelaku bentrokan Ormas di Way Kanan, Ferdiansyah ditahan di Mapolres
  • Ferdiansyah ditetapkan tersangka tindak pengeroyokan terhadap kelompok ormas LMPI
  • Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara

Way Kanan, IDN Times - Polisi meringkus satu pelaku aksi bentrokan melibatkan kelompok organisasi masyarakat (Ormas) di Tugu Simpang Empat, Kabupaten Way Kanan. Pelaku kini ditahan di Mapolres Way Kanan.

Pelaku Ferdiansyah (48) warga Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan. Pria ini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pengeroyokan bersama-sama dalam peristiwa tersebut.

"Benar, telah diamankan satu pelaku inisal F sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Way Kanan," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga: Bentrokan Ormas di Way Kanan: Polisi Dalami Motif dan Cari Pelaku

1. Ditangkap di Sumsel

Tampang Ferdiansyah (48), tersangka bentrokan ormas di Tugu Simpang Empat, Kabupaten Way Kanan. (Dok. Polres Way Kanan).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Umi menjelaskan, petugas mendapatkan informasi keterlibatan Ferdiansyah dalam peristiwa penyerangan terhadap kelompok ormas Laskar Merah Putih Indonesa (LMPI) saat melakukan aksi demonstrasi di Tugu Simpang Empat, Kamis (8/8/2024).

Kemudian kepolisian langsung mengejar dan berhasil menangkap Ferdiansyah di lokasi persembunyiannya di Desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemancar, Oku Selatan, Sumsel.

"Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan perlawanan dan F langsung dibawa ke Mako Polres Way Kanan," ungkapnya.

2. Diancam pidana 5 tahun penjara

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam perkara ini, Umi menambahkan, tersangka Ferdiansyah akan dijerat Pasal 170 KUHP, lantaran perbuatannya melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama. Ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Dari hasil pemeriksaan, bahwa tersangka F ini telah mengakui perbuatannya," ucap mantan Kapolres Metro tersebut.

Berita Terkini Lainnya