Putusan MK Diprediksi Bisa Hadirkan 3 Poros di Pilgub 2024 Lampung
7 parpol parlemen bisa usung kepala daerah sendiri
Intinya Sih...
- Putusan MK mengubah syarat pencalonan kepala daerah, menciptakan kejutan menjelang Pilkada 2024 di Provinsi Lampung
- Pasangan calon kepala daerah tinggal menghitung hari untuk pendaftaran, dengan tiga poros calon gubernur dan wakil gubernur yang muncul
- Partai politik di tingkat Provinsi Lampung memiliki kesempatan untuk mengusung calonnya sendiri, dengan 7 parpol yang memenuhi persentase suara partai politik dari jumlah DPT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kalangan akademisi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah bakal menghadirkan sederet kejutan menjelang pembukaan masa pendaftaran Pilkada 2024 di Provinsi Lampung. Salah satunya menghadirkan tiga poros calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah di masing-masing kabupaten/kota hingga provinsi diketahui tinggal mengitung hari tepatnya Sabtu-Senin (24-26/8/2024).
"Jelas banyak kejutan, sama seperti keputusan MK salah satu kejutannya kemarin. Jadi kemungkinan akan adanya calon penantang Mirza-Jihan, dikarenakan ada PDIP dengan Umar Ahmad-nya dan Partai Golkar dengan calon incumbentnya Arinal Djunaidi," ujar Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).