TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Putusan MK Diprediksi Bisa Hadirkan 3 Poros di Pilgub 2024 Lampung

7 parpol parlemen bisa usung kepala daerah sendiri

Kolase foto Umar Ahmad, Arinal Djunaidi, dan Rahmat Mirzani Djausal. (Instagram/@ir.umadahmad, rahmatmirzanidjausal, arinal_djunaidi).

Intinya Sih...

  • Putusan MK mengubah syarat pencalonan kepala daerah, menciptakan kejutan menjelang Pilkada 2024 di Provinsi Lampung
  • Pasangan calon kepala daerah tinggal menghitung hari untuk pendaftaran, dengan tiga poros calon gubernur dan wakil gubernur yang muncul
  • Partai politik di tingkat Provinsi Lampung memiliki kesempatan untuk mengusung calonnya sendiri, dengan 7 parpol yang memenuhi persentase suara partai politik dari jumlah DPT

Bandar Lampung, IDN Times - Kalangan akademisi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah bakal menghadirkan sederet kejutan menjelang pembukaan masa pendaftaran Pilkada 2024 di Provinsi Lampung. Salah satunya menghadirkan tiga poros calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah di masing-masing kabupaten/kota hingga provinsi diketahui tinggal mengitung hari tepatnya Sabtu-Senin (24-26/8/2024).

"Jelas banyak kejutan, sama seperti keputusan MK salah satu kejutannya kemarin. Jadi kemungkinan akan adanya calon penantang Mirza-Jihan, dikarenakan ada PDIP dengan Umar Ahmad-nya dan Partai Golkar dengan calon incumbentnya Arinal Djunaidi," ujar Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga: 22.391 Difabel Masuk DPS Pilkada 2024 Lampung 

1. Putusan ini bakal hilangkan isu kotak kosong

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Candrawansah melanjutkan, prediksi kejutan tiga poros kepala daerah tersebut secara otomatis menghilangkan isu calon tunggal pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela notabene sudah memborong dukungan partai-partai parlemen melawan kotak kosong.

Pasalnya, putusan MK atas gugatan Nomor: 60/PUU-XXII/2024, partai politik mandiri maupun parpol gabungan alias koalisi dapat mengusung pasangan calon kepada daerah sendiri, bila mengacu pada aturan pencalonan persentase 7,5 persen suara partai politik dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"Dari aturan ini, untuk partai politik di tingkat Provinsi Lampung ada 7 parpol yang bisa mengusung calonnya sendiri," ucapnya.

2. Ada 7 parpol miliki kans usung calon gubernur dan calon wakil gubernur Lampung sendiri

Lebih lanjut ketujuh parpol memiliki kesempatan mencalonkan kepada daerah masing-masing ialah PKB meraih total suara sah 11,42 persen, Partai Gerindra (18,56 persen), PDI Perjuangan (16,89 persen), Golkar (13,33 persen), NasDem (9,76 persen), PAN (8,6 persen), dan PKS (7,84 persen).

"Partai politik tersebut melebihi ambang putusan MK 7,5 persen, untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa," pungkasnya.

Seiring dengan peta pengusung kepala daerah tersebut, ia pun berharap para parpol berkesempatan mengusung kepala daerah dapat memaksimalkan kans tersebut. "Jadi tentu tinggal kita lihat, apakah ketujuh parpol ini akankah mengusung calonnya sendiri untuk berkompetisi di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung," tambah dia.

Berita Terkini Lainnya