Pria Beristri di Lampura Perkosa Anak Tetangga hingga Hamil 5 Bulan
Ancam dan imingi korban uang Rp200 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Utara, IDN Times - Seorang pria beristri di Kabupaten Lampung Utara mengancam hingga menyetubuhi anak tetangganya masih masih berusia 15 tahun. Korban kini mengalami trauma dan tengah menanggung usia kehamilan 5 bulan.
Tersangka Dedi Ariansyah alias Gondrong (33) pasrah dan tak berkutik tatkala dibekuk petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara di depan kediamannya, Rabu (8/12/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
"Benar, kami telah mengamankan tersangka DA. Pelaku masih menjalani pemeriksaan dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Utara," ujar Kanit PPA Polres Lampung Utara, Ipda Darwis saat dimintai keterangan, Sabtu (11/11/2023).
Baca Juga: Ungkap Perdagangan Orang, Polda Lampung Selamatkan 6 Wanita Lampura
1. Ancam dan imingi beri uang Rp200 ribu
Darwis menjelaskan, tersangka tindak pidana kasus persetubuhan terhadap korban inisal A ini terjadi sudah sejak beberapa bulan lalu. Awalnya, tersangka Dedi masuk ke dalam rumah korban secara diam-diam dan mengancam A untuk nafsu bejatnya.
Guna memuluskan perbuatan asusilanya, tersangka Dedi membujuk korban dengan iming-iming memberikan uang Rp200 ribu. Itu setelah keduanya berhubungan badan.
"Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali berhubung suami-istri dengan korban yang masih tetangga dekatnya," ungkapnya.
Baca Juga: Sapa Milenial Lampung, Gibran Ingatkan Program Unggulan Modal Startup