TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria Beristri di Lampura Perkosa Anak Tetangga hingga Hamil 5 Bulan

Ancam dan imingi korban uang Rp200 ribu

Tampang tersangka Dedi usai diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara. (Dok. Polres Lampura).

Lampung Utara, IDN Times - Seorang pria beristri di Kabupaten Lampung Utara mengancam hingga menyetubuhi anak tetangganya masih masih berusia 15 tahun. Korban kini mengalami trauma dan tengah menanggung usia kehamilan 5 bulan.

Tersangka Dedi Ariansyah alias Gondrong (33) pasrah dan tak berkutik tatkala dibekuk petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara di depan kediamannya, Rabu (8/12/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

"Benar, kami telah mengamankan tersangka DA. Pelaku masih menjalani pemeriksaan dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Utara," ujar Kanit PPA Polres Lampung Utara, Ipda Darwis saat dimintai keterangan, Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga: Ungkap Perdagangan Orang, Polda Lampung Selamatkan 6 Wanita Lampura

1. Ancam dan imingi beri uang Rp200 ribu

ilustrasi uang (IDN Times/Lia Hutasoit)

Darwis menjelaskan, tersangka tindak pidana kasus persetubuhan terhadap korban inisal A ini terjadi sudah sejak beberapa bulan lalu. Awalnya, tersangka Dedi masuk ke dalam rumah korban secara diam-diam dan mengancam A untuk nafsu bejatnya.

Guna memuluskan perbuatan asusilanya, tersangka Dedi membujuk korban dengan iming-iming memberikan uang Rp200 ribu. Itu setelah keduanya berhubungan badan. 

"Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali berhubung suami-istri dengan korban yang masih tetangga dekatnya," ungkapnya.

2. Dijerat pidana maksimal 15 tahun penjara

Tampang tersangka Dedi usai diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara. (Dok. Polres Lampura).

Seiring pengungkapan kasus tersebut, Darwis menambahkan, petugas telah mengamankan barang bukti tindak pidana berupa hasil Visum et Repertum hingga sejumlah pakaian milik korban masih kelas 9 SMP tersebut.

"Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara," imbuh dia.

3. Akui perbuatannya

Ilustrasi kejahatan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Hasil pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan, Darwin menambahkan, tersangka Dedi mengaku nekat menyetubuhi anak tetangganya. Itu usai tak kuasa menahan nafsu atas tubuh korban A.

Selain itu, dirinya bertetangga dengan korban memiliki keleluasaan dan kesempatan masuk ke dalam rumah korban hingga dapat menyetubuhi sebanyak tiga kali.

"Dia mengakui perbuatan asusilanya karena terlanjur terbawa nafsu," tandas kanit PPA.

Baca Juga: Sapa Milenial Lampung, Gibran Ingatkan Program Unggulan Modal Startup

Berita Terkini Lainnya