Ungkap Perdagangan Orang, Polda Lampung Selamatkan 6 Wanita Lampura

Bakal dipekerjakan ke Malaysia

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mengungkapkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tindak pidana itu menyelamatkan enam korban perempuan itu hendak diterbangkan ke negara Malaysia.

Praktik ilegal tersebut telah menangkap dan menetapkan seorang tersangka Indah Putri Sanjaya (37). Ia diciduk di sebuah rumah dijadikan penampungan di Dusun V, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (7/11/2023) sore.

"Dalam.pengungkapan kasus ini, petugas kami mendapati enam wanita menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik saat konferensi pers, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Viral! Wabup Lamteng Sidak Kantor Kecamatan Pubian Kosong Pegawai

1. Para korban wanita warga Lampung Utara

Ungkap Perdagangan Orang, Polda Lampung Selamatkan 6 Wanita LampuraKonferensi pers TPPO di Mapolda Lampung, Jumat (10/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Diungkapkan Umi, keenam korban berhasil diselamatkan merupakan para wanita asal Lampung Utara masing-masing berinsial RO, NY, FA, AG, TS, dan AW. Mereka berada dikisaran usia 20 sampai 25 tahun.

"Para korban masih muda. Saat ditemukan, mereka sengaja di tampung oleh tersangka di TKP sambil menunggu hasil pembuatan paspor," ungkapnya.

Hasil penyelidikan, tersangka Indah membujuk para korban untuk diajak bekerja sebagai tenaga kerja migran di Malaysia. Para korban diiming-imingi gaji sebesar RM 1.500 atau setara Rp 5 juta per bulan. "Untuk proses untuk mendapatkan izin kerja dilakukan secara ilegal," tambah dia.

2. Tersangka terima komisi pascakorban bekerja

Ungkap Perdagangan Orang, Polda Lampung Selamatkan 6 Wanita LampuraKonferensi pers TPPO di Mapolda Lampung, Jumat (10/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam praktik ilegal ini, Umi melanjutkan, tersangka Indah Putri nantinya mendapatkan komisi dari setiap gaji diterima oleh para korban bila sudah mulai bekerja.

Guna memuluskan langkahnya, tersangka juga memberikan uang sebesar Rp1 juta sebagai uang makan kepada keluarga para korban, supaya para korban mau dipekerjakan ke luar negeri.

"Tersangka memberikan uang saku sebesar 1 juta rupiah kepada keluarga korban sebelum berangkat," ungkapnya.

3. Tiga korban lain telah diberangkatkan ke Malaysia

Ungkap Perdagangan Orang, Polda Lampung Selamatkan 6 Wanita LampuraKonferensi pers TPPO di Mapolda Lampung, Jumat (10/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dari penyelidikan, Umi melanjutkan, sebelum pengungkapan kasus ini tersangka juga telah memberangkatkan 3 korban sebelumnya ke Malaysia.

"Tersangka dikenakan Pasal 69 juncto Pasal 81 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja, ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar," tandas kabid humas.

Baca Juga: Kerja hingga Studi, 2.637 Orang Lampung Ajukan Pindah Tempat Memilih

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya