Polisi Tetapkan 6 Tersangka Imbas Bentrokan Ormas di Way Kanan
Diancam maksimal hukuman 5 tahun penjara
Intinya Sih...
- Polisi tetapkan status tersangka terhadap enam pelaku aksi bentrok di Way Kanan
- Tersangka dituduh menganiaya korban hingga luka serius dan membawa senjata tajam
- Bentrokan dipicu oleh aksi putar balik kendaraan batu bara, para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Way Kanan, IDN Times - Polisi menetapkan status tersangka terhadap enam pelaku aksi bentrok melibatkan kelompok organisasi masyarakat (Ormas) di Tugu Simpang Empat Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Keenam tersangka yakni inisial F telah diamankan kepolisian dan lima tersangka lainnya masih buron alias DPO masing-masing inisal A, RD, KH, FA dan AH.
"Iya, Polres Way Kanan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).
Baca Juga: Polisi Buru 5 DPO Pelaku Aksi Bentrokan Ormas di Way Kanan