Polisi Tetapkan 6 Tersangka Imbas Bentrokan Ormas di Way Kanan
Intinya Sih...
- Polisi tetapkan status tersangka terhadap enam pelaku aksi bentrok di Way Kanan
- Tersangka dituduh menganiaya korban hingga luka serius dan membawa senjata tajam
- Bentrokan dipicu oleh aksi putar balik kendaraan batu bara, para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Way Kanan, IDN Times - Polisi menetapkan status tersangka terhadap enam pelaku aksi bentrok melibatkan kelompok organisasi masyarakat (Ormas) di Tugu Simpang Empat Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Keenam tersangka yakni inisial F telah diamankan kepolisian dan lima tersangka lainnya masih buron alias DPO masing-masing inisal A, RD, KH, FA dan AH.
"Iya, Polres Way Kanan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).
Baca Juga: Polisi Buru 5 DPO Pelaku Aksi Bentrokan Ormas di Way Kanan
1. Para tersangka bacok hingga injak korban
Umi mengungkapkan, penetapan status tersangka ini berdasarkan rangkaian hasil penyelidikan dan penyidikan. Petugas mengindentifikasi para tersangka berperan menganiaya korban Suseno (40) hingga mengalami sejumlah luka bacok serius.
Selain itu, di antara tersangka juga turut melengkapi diri dengan senjata tajam saat peristiwa bentrokan berlangsung.
"Jadi mereka (keenam tersangka) punya peran masing-masing ada yang membacok, memukul, menendang, sampai menginjak-injak korban," ungkap Umi.
2. Motif dipicu aksi putar balik kendaraan batu bara
Ihwal motif bentrokan tersebut, Umi menjelaskan pihaknya masih mendalami itu dari keterangan saksi-saksi dan tersangka. Namun yang pasti, pemicu keributan diduga lantaran aksi putar balik kendaraan batu bara melintas di lokasi kejadian.
"Dugaan mengarah ke sana, tapi tentu, ini masih terus didalami oleh personel Satreskrim Polres Way Kanan," ujarnya.
3. Para tersangka diancam pidana 5 tahun penjara
Seiring perbuatan bentrokan tersebut, Umi menambahkan, para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan atau tindak kekerasan dilakukan bersama-sama. Ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.
"Kami tegaskan kepolisian akan mengusut tuntas peristiwa bentrokan ini, kami juga meminta masyarakat untuk menyampaikan informasi sekecil-kecilnya guna mendukung proses penyelidikan," tandas kabid humas.
Baca Juga: Sembunyi di Sumsel, Polisi Ciduk 1 Pelaku Bentrok Ormas di Way Kanan