TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Ciduk Mahasiswa Nyambi Jualan Tembakau Sintetis di Metro

Barang bukti siap edar 0,72 gram

Tersangka AFZ, mahasiswa tertangkap tangan miliki tembakau sintesis oleh personel Polres Metro. (Dok. Polres Metro).

Intinya Sih...

  • Mahasiswa di Kota Metro tertangkap tangan dengan 0,72 gram narkotika jenis tembakau sintetis
  • Tersangka AFZ diamankan dalam operasi gabungan dan barang bukti ditemukan dalam lipatan kertas warna putih
  • Pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Metro

Metro, IDN Times - Seorang mahasiswa di Kota Metro tertangkap tangan bersamaan kepemilikan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 0,72 gram. Pemuda itu kini telah ditahan petugas di Mapolres Metro.

Tersangka inisal AFZ (20) warga Kecamatan Metro Pusat, Metro. Ia ditangkap di seputaran Jalan Dahlia terletak di kecamatan setempat, Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.

"Dari pemeriksaan, tersangka AFZ ini masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa," ujar Kasatnarkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurachman dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2024).

1. Tembakau sintetis disimpan dalam lipatan kertas

Penampakan barang bukti tembakau sintesis dikuasai tersangka AFZ. (DOK. Polres Metro).

Lanjut Hendra, tersangka AFZ diamankan dalam kegiatan operasi gabungan melibatkan jajaran personel Satresnarkoba dan Satlantas Polres Metro hingga dibantu oleh warga setempat.

Hasil penggeledahan badan, AFZ ditangkap dengan temuan barang bukti berupa satu plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sintetis atau tembaku gorila dengan berat kotor 0,72 gram.

"Barang bukti narkotika tembakau sintetis ini ditemukan petugas gabungan dalam lipatan kertas warna putih dibawa oleh tersangka AFZ," ungkap Hendra.

2. Akui kepemilikan narkotika

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pascapemeriksaan awal di lokasi kejadian, Hendra mengatakan, petugas membawa tersangka AFZ bersama barang bukti tersebut ke Mako Polres Metro, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sekaligus mengungkap jaringan narkotika terkait kasus tersebut.

Lebih lanjut tersangka AFZ telah mengamini kepemilikan 0,72 gram tembakau sintetis ini, barang bukti itu nantinya bakal diedarkan kembali di sekitaran wilayah Metro.

"Berdasarkan undang-undang yang berlaku, tersangka AFZ diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Berita Terkini Lainnya