Pendaftaran Ditolak KPU Lampung Timur, Dawam-Ketut Lapor ke Komnas HAM
Merasakan dirugikan secara hak konstitusional
Intinya Sih...
- Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur melaporkan KPU ke Komnas HAM terkait penolakan pendaftaran mereka.
- Paslon Dawam-Ketut merasa dirugikan secara hak konstitusional atas keputusan penolakan KPU Lampung Timur.
- Pihak paslon mendesak Komnas HAM turun melakukan penyelidikan dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU maupun Bawaslu terkait polemik penolakan tersebut.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo-Ketut Erawan resmi melaporkan KPU Lampung Timur ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pelaporan tersebut terkait keputusan KPU Lampung Timur menolak pendaftaran Dawam-Ketut sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Lampung Timur 2024.
"Sudah kemarin, itu laporan kita ke Komnas HAM," ujar Penasihat Hukum Dawam-Ketut, Ahmad Handoko dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga: Tolak Pendaftaran Paslon Dawam-Ketut, KPU Lamtim Dilaporkan ke Bawaslu