TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pendaftaran Ditolak KPU Lampung Timur, Dawam-Ketut Lapor ke Komnas HAM

Merasakan dirugikan secara hak konstitusional

Paslon Dawam Raharjo dan Ketut Erawan ditolak KPU Lampung Timur (IDN Times/Istimewa)

Intinya Sih...

  • Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur melaporkan KPU ke Komnas HAM terkait penolakan pendaftaran mereka.
  • Paslon Dawam-Ketut merasa dirugikan secara hak konstitusional atas keputusan penolakan KPU Lampung Timur.
  • Pihak paslon mendesak Komnas HAM turun melakukan penyelidikan dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU maupun Bawaslu terkait polemik penolakan tersebut.

Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo-Ketut Erawan resmi melaporkan KPU Lampung Timur ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pelaporan tersebut terkait keputusan KPU Lampung Timur menolak pendaftaran Dawam-Ketut sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Lampung Timur 2024.

"Sudah kemarin, itu laporan kita ke Komnas HAM," ujar Penasihat Hukum Dawam-Ketut, Ahmad Handoko dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga: Tolak Pendaftaran Paslon Dawam-Ketut, KPU Lamtim Dilaporkan ke Bawaslu

1. Merasa dirugikan secara hak konstitusional

Penasihat Hukum Dawam-Ketut, Ahmad Handoko melaporkan KPU Lampung Timur ke Komnas HAM. (IDN Times/Istimewa).

Dalam pelaporan ini, Handoko mengungkapkan, paslon Dawam-Ketut merasa amat dirugikan secara hak konstitusional atas keputusan penolakan KPU Lampung Timur tersebut.

"Keputusan ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan UU HAM yang mengatur hak untuk memilih dan dipilih," ucapnya.

Handoko menambahkan, merujuk undang-undang hak untuk dipilih dan memilih warga negera Indonesia tidak dapat dikurang-kurangi dengan sesuatu apapun. "Kecuali ada hak politik yang dicabut oleh pengadilan," tambah dia.

2. Desak Komnas mengeluarkan rekomendasi

Paslon Dawam Raharjo dan Ketut ditolak KPU Lampung Timur (IDN Times/Istimewa)

Handoko melanjutkan, keputusan KPU Lampung Timur menolak pendaftaran Dawam dan Ketut berdasarkan aturan bertentangan dengan undang-undang di atas lainnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Komnas HAM turun melakukan penyelidikan dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU maupun Bawaslu terkait polemik penolakan tersebut.

"Komnas HAM bisa mengeluarkan rekomendasi ke KPU atau Bawaslu yang sifatnya mengikat, atau setidaknya mereka melakukan supervisi terhadap proses-proses yang sudah kita tempuhnya," ucap dia.

Berita Terkini Lainnya