TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Paslon Gubernur-Wagub Lampung Nihil Masukan dan Tanggapan Masyarakat

Bakal dilanjut tahapan penetapan dan pengundian nomor urut

Kolase 2 bakal calon Gubernur Lampung di Pilkada 2024, Arinal Djunaidi (kiri) dan Rahmat Mirzani Djausal (kanan). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya Sih...

  • KPU Provinsi Lampung belum menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung di Pilkada 2024.
  • Jika tidak ada masukan, tahapan penetapan paslon akan dilanjutkan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
  • Jika ada masukan, akan dilakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap keabsahan persyaratan paslon pada 15-21 September 2024.

Bandar Lampung, IDN Times - KPU Provinsi Lampung masih nihil penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Lampung di Pilkada 2024.

Tahapan penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung ini diketahui telah mulai dibuka sejak 15 sampai 18 September 2024.

"Sejauh ini sejak dari awal sampai hari terakhir tahapan, belum ada masukan dan tanggapan yang masuk ke KPU Provinsi Lampung," ujar Anggota KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Warsito saat dikonfirmasi.

Baca Juga: 5 Partai Non Parlemen Deklarasi Dukungan untuk Ardjuno

1. Tidak ada masukan dan tanggapan dilanjut penetapan hingga pengundian nomor urut

Paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung di Pilkada 2024. (Dok. KPU Provinsi Lampung).

Warsito menyampaikan, bila pada akhirnya KPU Provinsi Lampung tidak menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap paslon tersebut, maka bakal dilanjutkan tahapan berikutnya yakni penetapan paslon pada 22 September 2024.

Kemudian selanjutnya dilakukan tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut masing-masing paslon Pilkada serentak 2024 pada 23 September 2024.

"Jadi tidak ada perpanjangan, setelah penetapan dan pengundian nomor urut paslon, baru di 25 September dimulainya masa kampanye bagi masing-masing paslon," ucapnya.

2. Tanggapan dan masukan masyarakat akan dilakukan klarifikasi serta verifikasi

Konferensi KPU Provinsi Lampung di hari pertama pendaftaran calon Pilkada 2024. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Apabila ada masukan dan tanggapan masyarakat masuk ke KPU Provinsi Lampung di sisa-sisa waktu hari terakhir, maka akan dilakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap keabsahan persyaratan paslon pada 15-21 September 2024.

"Kita akan klarifikasi dan verifikasi, terkait apa yang menjadi subtansi tanggapan dan masukan masyarakat itu," katanya.

Berita Terkini Lainnya