Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Pringsewu, IDN Times - Seorang sales perabotan rumah tangga hampir menjadi korban amuk massa setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis remaja di Kabupaten Pringsewu. Pelaku, berinisial AS (22), kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan ditahan di Rutan Mapolres Pringsewu.
"Benar, kejadian minggu kemarin di Pekon Pardasuka Timur, Pardasuka. Pelaku AS sudah kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, saat dikonfirmasi pada Selasa (13/8/2024).
1. Pelaku tawari korban pura-pura periksa kesehatan jantung
Menurut hasil pemeriksaan, AS yang berprofesi sebagai sales perabotan rumah tangga awalnya datang ke rumah korban, RL (18), sekitar pukul 15.00 WIB dengan maksud menawarkan alat-alat rumah tangga. Namun, selain menawarkan produk, AS juga mengaku bisa melakukan pemeriksaan kesehatan jantung dan menawari korban untuk diperiksa.
"Korban yang baru lulus SMA ini awalnya menolak, tapi pelaku terus merayu hingga akhirnya korban setuju [diperiksa kesehatan]," ungkap Iptu Irfan.
2. Korban mengadu, pelaku hampir diamuk massa
Ilustrasi amukan massa. (IDN Times/Sukma Shakti Namun, ketika melakukan "pemeriksaan" kesehatan tersebut, AS justru meraba-raba bagian intim korban, yang langsung membuat RL terkejut dan menepis tangan pelaku. RL kemudian berlari dan melaporkan kejadian ini kepada saudaranya.
Perbuatan AS ini memicu kemarahan warga sekitar, yang segera berdatangan dan hampir menghakimi pelaku. Beruntung, petugas kepolisian segera tiba di lokasi dan mengamankan AS.
"Pelaku ini langsung diamankan dan diserahkan warga. Kami juga telah menerima laporan pengaduan dari korban, pelaku yang diamankan saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," ujar Iptu Irfan.
3. Pernah melakukan aksi pelecehan serupa
Dari hasil pendalaman kasus, AS mengakui bahwa dirinya pernah melakukan tindakan serupa di wilayah Kecamatan Pagelaran. Namun, korban sebelumnya tidak melaporkannya ke polisi karena masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
"Ya, pelaku ini sudah dua kali melakukan tindak pelecehan seksual dengan modus yang sama, mengaku bisa melakukan pemeriksaan kesehatan jantung," jelas Irfan.
Atas perbuatannya, AS akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.