TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar Hukum Keimigrasian, 2 WNA Brazil Diamankan di Pesisir Barat

Sewakan guest house tak berizin hingga KITAS Investor fiktif

Ungkap kasus 2 WNA asal Brazil diamankan petugas Imigrasi Kotabumi di Pesisir Barat. (Dok. Imigrasi Kotabumi).

Intinya Sih...

  • WNA Brazil diselidiki karena operasikan guest house tanpa izin di Lampung.
  • Tim gabungan Imigrasi dan Satintelkam temukan 7 orang asing, termasuk pemilik rumah dan tamu.
  • MCG menggunakan KITAS Investor fiktif, sponsor perusahaannya sudah tidak beroperasi sejak Februari 2024.

Lampung Utara, IDN Times - Dua warga negara asing (WNA) asal Brazil diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi. WNA itu diamankan lantaran menyalahgunakan izin tinggal dengan mengoperasikan rumah sebagai guest house di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Para WNA Brazil tersebut masing-masing inisial MCG dan MLP, keduanya menyewa rumah tersebut sejak akhir 2023 dan menyewakan kamar-kamar bagi para wisatawan asing.

"Pengamanan dua WNA asal Brazil ini merupakan hasil dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara intensif oleh tim gabungan di wilayah tersebut," ujar Kepala Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristyanigrum, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga: 12 WNA Nigeria di Lampung Timur Bakal Disanksi Cekal dan Deportasi

1. Sewa rumah di Desa Walur sejak akhir 2023, promosikan guest house via Instagram

Ungkap kasus 2 WNA asal Brazil diamankan petugas Imigrasi Kotabumi di Pesisir Barat. (Dok. Imigrasi Kotabumi).

Berdasarkan hasil operasi intelijen tertutup petugas di lokasi setempat, Tyas mengungkapkan, pihaknya berkoordinasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pesisir Barat, untuk memastikan kelancaran kegiatan operasi tersebut.

Hasil informasi diperoleh petugas, terdapat WNA berasal dari Brazil menyewa sebuah rumah di Desa Walur dan kemudian menyewakannya kembali sebagai guest house khusus bagi wisatawan asing.

"Tim mengumpulkan keterangan dari masyarakat sekitar. Informasi yang didapatkan dari warga setempat menguatkan dugaan, bahwa memang rumah itu telah disewa oleh warga asing sejak akhir 2023 dan sering digunakan untuk menyewakan kamar bagi wisatawan asing," ungkapnya.

Guest house itu bahkan dipromosikan melalui akun Instagram @indonesiabodyboarding, yang dikelola langsung oleh salah satu warga asing Brazil tersebut. "Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim gabungan dari Imigrasi dan Satintelkam Polres Pesisir Barat melakukan pemeriksaan terbuka di lokasi," tambah dia.

2. Kedua WNA Brazil diamankan bersama 5 tamu warga asing lainnya

Ungkap kasus 2 WNA asal Brazil diamankan petugas Imigrasi Kotabumi di Pesisir Barat. (Dok. Imigrasi Kotabumi).

Dari pemeriksaan tersebut, Tyas melanjutkan, tim gabungan menemukan tujuh orang asing, termasuk dua pemilik atau penyewa rumah inisial MCG dan MLP, serta lima tamu guest house warga negara asing lainnya.

Selain itu, petugas turut menemukan berbagai barang bukti berupa papan surfing, sepeda motor, buku catatan keluar masuk tamu, serta papan tulis yang mencantumkan jumlah minuman diambil oleh para tamu.

"Salah satu tamu asing memberikan keterangan, bahwa ia menyewa kamar di rumah tersebut. Ini membuktikan bahwa rumah disewakan tanpa izin resmi kepada wisatawan asing," ujarnya.

3. Pakai izin tinggal KITAS Investor

Ungkap kasus 2 WNA asal Brazil diamankan petugas Imigrasi Kotabumi di Pesisir Barat. (Dok. Imigrasi Kotabumi).

Hasil pemeriksaan dan keterangan awal ini, Tyas melanjutkan, petugas Imigrasi memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada kedua pemilik rumah MCG dan MLP, serta menyita dokumen-dokumen terkait dugaan pelanggaran keimigrasian dari lokasi setempat.

Kemudian terhadap kedua WNA Brazil MCG dan MLP, termasuk kelima tamu asing lainnya dibawa petugas di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dalam pemeriksaan, diketahui bahwasanya WN Brazil inisial MCG menggunakan KITAS Investor pada 2023. Ia dan pasangannya selalu melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, terakhir pada Juli 2024," ucapnya.

Berita Terkini Lainnya