Lagi! Polda Lampung Tetapkan 1 Mahasiswa ITB Tersangka Joki CPNS 2023
Inisial tersangka baru CZPA
Intinya Sih...
- Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan tersangka baru, mahasiswa ITB, dalam kasus joki CPNS Kejaksaan 2023.
- Tersangka AB dijerat pasal yang sama dengan RDS, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 12 miliar rupiah.
- Pelaku RT alias RDS ditangkap atas dugaan kasus joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 berbasis komputer, polisi juga memburu 5 terduga pelaku lainnya.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung kembali menetapkan satu tersangka baru kasus joki CPNS Kejaksaan 2023. Tersangka baru itu juga merupakan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo membenarkan ihwal penetapan tersangka baru dalam pekara ini. Dikatakan, tersangka inisal AB.
"Benar, ada satu lagi kami tetapkan menjadi tersangka kasus joki CPNS Kejaksaan. Inisial AB, dia juga mahasiswa ITB," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (4/1/2024).
Baca Juga: Telusuri Peran, Mahasiswa ITB Tersangka Joki CPNS Lampung Diperiksa