TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lagi! Polda Lampung Tetapkan 1 Mahasiswa ITB Tersangka Joki CPNS 2023

Inisial tersangka baru CZPA

Ilustrasi CPNS di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Rahmad)

Intinya Sih...

  • Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan tersangka baru, mahasiswa ITB, dalam kasus joki CPNS Kejaksaan 2023.
  • Tersangka AB dijerat pasal yang sama dengan RDS, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 12 miliar rupiah.
  • Pelaku RT alias RDS ditangkap atas dugaan kasus joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 berbasis komputer, polisi juga memburu 5 terduga pelaku lainnya.

Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung kembali menetapkan satu tersangka baru kasus joki CPNS Kejaksaan 2023. Tersangka baru itu juga merupakan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo membenarkan ihwal penetapan tersangka baru dalam pekara ini. Dikatakan, tersangka inisal AB.

"Benar, ada satu lagi kami tetapkan menjadi tersangka kasus joki CPNS Kejaksaan. Inisial AB, dia juga mahasiswa ITB," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga: Telusuri Peran, Mahasiswa ITB Tersangka Joki CPNS Lampung Diperiksa

1. Hasil penyelidikan dan penyidikan laporan baru

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Donny mengatakan, penetapan tersangka AB ini berdasarkan penerbitan laporan polisi baru dalam proses penanganan perkara telah diterbitkan beberapa waktu lalu.

"Jadi ini pengembangan dari laporan baru. Sudah kami lakukan gelar perkara, untuk kemudian menetapkan yang bersangkutan (AB) sebagai tersangka," jelasnya.

2. Jalankan peran sebagai joki

Ilustrasi Memakai Joki (unsplash.com/Sincerely Media)

Ihwal peran tersangka, Donny mengungkapkan, sosok AB menjalankan peran vital dalam perkara yakin, serupa dengan RDS telah ditetapkan terlebih dahulu menjadi tersangka.

"AB ini mempunyai peran yang sama dengan RDS. Tugasnya juga sebagai joki," ungkap dia.

Selain itu, tersangka AB juga dijerat pasal sama sama dengan RDS dengan Pasal 35 Jo pasal 51 UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. "Ancaman 12 tahun penjara dan denda 12 miliar rupiah," tandasnya.

Berita Terkini Lainnya