TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Jaringan Pipa Rp3,2 Miliar di PDAM Bandar Lampung Dibongkar!

Kerugian negara masih bisa bertambah

Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya Sih...

  • Kejaksaan Tinggi Lampung membongkar praktik dugaan korupsi pada pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.
  • Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengungkapkan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp3.223.304.445 akibat perbuatan pengkondisian tender dan manipulasi dokumen pengadaan.
  • Ricky menyatakan bahwa indikasi awal kerugian keuangan negara tersebut besar kemungkinan masih akan terus bertambah, sementara penyidik terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.

Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membongkar praktik dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, penanganan perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dimulai 2 April 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 01/L.8/Fd/04/2024.

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung ini terjadi pada 2019, saat ini sudah memasuki tahap penyidikan," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (4/4/2024).

Baca Juga: 5 Juta Pemudik Lebaran 2024 Diperkirakan Masuk dan Melintas di Lampung

1. Pengadaan senilai Rp87 miliar telah terjadi kekurangan volume

Penampakan kantor PDAM Way Rilau Bandar Lampung. (Google/Edy).

Dijelaskan Ricky, dalam proses pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan memiliki pagu anggaran sebesar Rp87,1 miliar di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung ini, telah ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan sengaja tidak sesuai kontrak.

Akibat serangkaian perbuatan tersebut, pengadaan pada pekerjaan jaringan pipa ini menyebabkan kekuarangan volume hingga berakibat terjadinya kerugian negara.

"Indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan pada kegiatan pengadaan adalah sebesar Rp3.223.304.445," ungkap kasipenkum.

2. Kerugian negara Rp3,2 miliar masih bisa bertambah

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Ricky menyampaikan, indikasi awal kerugian keuangan negara tersebut besar kemungkinan masih akan terus bertambah.

"Iya, tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian keuangan negara bakal bertambah," ucapnya.

Berita Terkini Lainnya