Korupsi Jaringan Pipa Rp3,2 Miliar di PDAM Bandar Lampung Dibongkar!
Kerugian negara masih bisa bertambah
Intinya Sih...
- Kejaksaan Tinggi Lampung membongkar praktik dugaan korupsi pada pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.
- Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengungkapkan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp3.223.304.445 akibat perbuatan pengkondisian tender dan manipulasi dokumen pengadaan.
- Ricky menyatakan bahwa indikasi awal kerugian keuangan negara tersebut besar kemungkinan masih akan terus bertambah, sementara penyidik terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membongkar praktik dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, penanganan perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dimulai 2 April 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 01/L.8/Fd/04/2024.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung ini terjadi pada 2019, saat ini sudah memasuki tahap penyidikan," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (4/4/2024).
Baca Juga: 5 Juta Pemudik Lebaran 2024 Diperkirakan Masuk dan Melintas di Lampung