Korban Pemerkosaan 10 Pria di Lampura Diberi Pendamping Psikologi
Para pelaku diancam 15 tahun penjara
Intinya Sih...
- Dinas PPA Lampung Utara menyayangkan kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap gadis di bawah umur melibatkan 10 pelaku, dengan korban berusia 15 tahun.
- Enam dari sepuluh pelaku telah ditangkap petugas Satreskrim, sementara empat pelaku lainnya masih buron.
- Modus para pelaku adalah menjemput korban bermain futsal, membawa ke gubuk perkebunan kopi, dan memperkosa korban selama tiga hari setelah memabukkan korban.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Utara, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Lampung Utara menyayangkan peristiwa kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap gadis di bawah umur melibatkan 10 orang pelaku.
Korban inisial N (15) warga Kecamatan Bukti Kemuning, Lampung Utara. Peristiwa kekerasan seksual itu dialami pelajar SMP ini terjadi di gubuk perkebunan kopi kecamatan setempat, Kamis (14/2/2024).
"Kami sangat menyayangkan atas kasus pemerkosaan ini. Tim dari DPPPA sudah melakukan asesmen dan akan pendampingan mulai psikologi serta kejiwaan terhadap korban," ujar Kadis PPPA Lampung Utara, Dina Prawitarini, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga: Disekap Tiga Hari di Gubug, Gadis di Lampung Diperkosa 10 Pria