Komisi II DPR Akomodir Penyelesaian Sengketa Pilkada di Lampung Timur
Merujuk ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024
Intinya Sih...
- Komisi II DPR RI membuka peluang penyelesaian sengketa Pilkada Lampung Timur 2024
- Peluang tersebut merujuk hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI
- KPU Lampung Timur menolak pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati M Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan diusung PDI Perjuangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi II DPR RI membuka peluang penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Timur 2024 ihwal penolakan pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati M Dawam Rahardjo-Ketut Erawan.
Peluang tersebut merujuk hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, Selasa (10/9/2024).
Dalam poin ke-3 kesimpulan tersebut, "Terhadap daerah yang menghadapi permasalahan pencalonan Kepala Daerah: a. Pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan di Pilkada dengan hanya satu pasangan calon yang telah memenuhi ambang batas tidak diterima pendaftarannya oleh KPU Daerah.
b. Partai politik yang mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu kali pada masa pendaftaran dengan pasangan calon yang berbeda tidak diterima oleh KPU Daerah.
Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota," bunyi hasil kesimpulan diterima IDN Times.
Baca Juga: Pendaftaran Ditolak KPU Lampung Timur, Dawam-Ketut Lapor ke Komnas HAM