TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komisi II DPR Akomodir Penyelesaian Sengketa Pilkada di Lampung Timur

Merujuk ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024

Paslon Dawam Raharjo dan Ketut Erawan ditolak KPU Lampung Timur (IDN Times/Istimewa)

Intinya Sih...

  • Komisi II DPR RI membuka peluang penyelesaian sengketa Pilkada Lampung Timur 2024
  • Peluang tersebut merujuk hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI
  • KPU Lampung Timur menolak pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati M Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan diusung PDI Perjuangan

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi II DPR RI membuka peluang penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Timur 2024 ihwal penolakan pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati M Dawam Rahardjo-Ketut Erawan.

Peluang tersebut merujuk hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, Selasa (10/9/2024).

Dalam poin ke-3 kesimpulan tersebut, "Terhadap daerah yang menghadapi permasalahan pencalonan Kepala Daerah: a. Pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan di Pilkada dengan hanya satu pasangan calon yang telah memenuhi ambang batas tidak diterima pendaftarannya oleh KPU Daerah.

b. Partai politik yang mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu kali pada masa pendaftaran dengan pasangan calon yang berbeda tidak diterima oleh KPU Daerah.

Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota," bunyi hasil kesimpulan diterima IDN Times.

Baca Juga: Pendaftaran Ditolak KPU Lampung Timur, Dawam-Ketut Lapor ke Komnas HAM

1. Polemik penolakan pendaftaran di KPU Lampung Timur

Penampakan ketegangan terjadi di kantor KPU Lampung Timur saat proses pendaftaran paslon Dawan Rahardjo dan Ketut Erawan. (IDN Times/Istimewa).

Ihwal polemik ini, KPU Lampung Timur memutuskan menolak pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati M Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan diusung dan didukung PDI Perjuangan pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, Rabu (4/9/2024) malam.

Sementara PDI Perjuangan di Lampung Timur berhasil memperolehan 8 dari 50 kursi DPRD di kabupaten setempat. Alhasil, berhak mendaftarkan pasangan calon kepala daerah sendiri dengan menggunakan ambang batas pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, setelah Mahkamah Konstitusi menurunkan ambang batas pencalonan dari 25 persen suara di daerah menjadi 7,5 persen di Lampung Timur.

Meski demikian, KPU Lampung Timur tidak dapat menerima pendaftaran Dawam-Ketut lantaran PDI Perjuangan belum mengantongi Surat Kesepakatan dari partai koalisi sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, untuk keluar dari koalisi mendukung paslon Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi.

Dalam koalisi Ela dan Azwar, PDI Perjuangan diketahui sebelumnya telah bergabung mengusung dan mendukung keduanya bersama Partai NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat.

2. Hasil kesimpulan bakal akomodir pendaftaran paslon Dawam-Ketut

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo-Ketut Erawan hendak berangkat mendaftar ke kantor KPU Lampung Timur. (IDN Times/Istimewa).

Terkait hasil kesimpulan RDP tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Endro S Yahman membenarkan, kesepakatan itu bakal mengakomodir paslon Dawam-Ketut mengikuti pendaftaran di Pilkada Lampung Timur. Termasuk paslon kepala daerah di sejumlah wilayah lainnya sempat terganjal kasus serupa.

"Lampung Timur aman, paslon PDI perjuangan sudah bisa mendaftar ke KPU. Kemarin kami eksekusi di raker Komisi II, hari ini KPU Pusat akan bersurat atau instruksi ke KPU daerah," ucapnya dikonfirmasi.

Berita Terkini Lainnya