Emak-emak Tega Tilap Rp45 Juta Milik Tetangga, Pura-pura Lupa
Modus pelaku pura-pura lupa ingatan saat ditagih
Intinya Sih...
- Seorang IRT ditangkap polisi karena menggelapkan uang puluhan juta milik rekan bisnisnya di Lampung Tengah.
- Pelaku modus berpura-pura lupa ingatan saat membelikan barang belanjaan sesuai permintaan korban, dan akhirnya hanya memberikan 29 karung beras dari uang Rp45 juta.
- Korban melaporkan peristiwa penipuan ke Polsek Way Pengubuan dengan bukti rekaman video, catatan, dan CCTV. Pelaku kini diamankan untuk pengembangan lebih lanjut.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi. Itu lantaran menggelapkan uang puluhan juta milik rekan bisnisnya. Korban total mengalami kerugian Rp45 juta.
Pelaku adalah MR (30), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Tindak pidana ini dilakukan MR modus berpura-pura lupa ingatan.
"Antara pelaku dan korban ini terlibat kerja sama bisnis sembako, tugas pelaku MR membelikan barang belanjaan sesuai permintaan korban," ujar Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi M. Putra saat dimintai keterangan, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga: Polisi Lamteng Kembalikan Tas Pemudik Berisi Ratusan Juta Rupiah