LBH Bandar Lampung Buka Pengaduan Jalan Rusak di Lampung

Lampung peringkat tiga jalan rusak berat terbanyak

Intinya Sih...

  • Provinsi Lampung peringkat tiga jalan rusak berat terbanyak di Indonesia
  • Direktur LBH Bandar Lampung menilai Pemerintah Provinsi tidak serius dalam memperbaiki jalan yang rusak
  • Pemerintah Provinsi Lampung harus bertanggung jawab atas kerugian masyarakat akibat jalan rusak

Bandar Lampung, IDN Times - Banyaknya ruas jalan rusak menggambarkan kondisi sangat memperihatinkan di Provinsi Lampung. Meski terdapat 17 ruas jalan sudah diperbaiki melalui APBN, masih banyak ruas jalan rusak belum diperbaiki hingga saat ini.

Berdasarkan data dari Dirjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang kondisi jalan tahun 2023, Provinsi Lampung menempati peringkat ke tiga kategori provinsi dengan jalan kabupaten atau kota rusak berat terbanyak.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan bagaimana Pemerintah Provinsi Lampung tidak serius dalam berupaya memperbaiki jalan telah berpuluh-puluh tahun rusak dan tidak pernah ada perbaikan.

"Pemerintah Provinsi Lampung seakan menutup mata dan tuli atas banyaknya protes jalan rusak di berbagai kabupaten yang kemudian tidak ada upaya untuk diperbaiki," kata Sumaindra, Senin (20/5/2024).

Baca Juga: Potret Aksi Kreatif Warga Lampung Protes Jalan Rusak Parah

1. UU mengatur tentang kewajiban pemerintah memperbaiki jalan

LBH Bandar Lampung Buka Pengaduan Jalan Rusak di LampungPotret jalan rusak di Lampung (tiktok/makmunserbaguna)

Sumaindra menyampaikan, terkait penyelenggara jalan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan, Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya dalam hal ini pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, Pemerintah Provinsi Lampung sebagai penyelengara jalan telah menetetapkan pembagian ruas jalan berdasarkan kewenangannya melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/243.a/III.09/HK/2016.

Sebab itu, pemerintah provinsi berdasarkan kewenangannya wajib melakukan penyelenggaraan jalan provinsi meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan provinsi.

Selain itu, Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Sumaindra menjelaskan, Pasal 273 UU LLAJ, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

"Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak 120 juta," jelasnya.

2. Banyak kerugian masyarakat akibat jalan rusak

LBH Bandar Lampung Buka Pengaduan Jalan Rusak di LampungPotret jalan rusak di Lampung (instagram/alicahyo__)

Menurutnya, jalan merupakan sarana akses transportasi menyangkut hajat hidup orang banyak dan mempunyai fungsi sosial sangat penting, terlebih jalan merupakan akses utama bagi masyarakat dalam hal baik secara ekonomi, pendidikan dan kesehatan.

"Dengan rusaknya jalan tersebut masyarakat mengalami kerugian secara ekonomi, terhambatnya untuk mengakses pendidikan dan sulitnya untuk mendapat layanan kesehatan yang tepat waktu.  Belum lagi kalau memakan korban  kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Sumaindra menegaskan, pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Lampung harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat. Kemudian, Pemerintah Provinsi Lampung juga harus lebih cepat tanggap dalam melihat situasi jalan rusak di Provinsi Lampung.

3. LBH Bandar Lampung buka pengaduan jalan rusak

LBH Bandar Lampung Buka Pengaduan Jalan Rusak di LampungPotret jalan rusak di Lampung (instagram/oi.danang)

Merespon banyaknya keluhan masyarakat Lampung terkait jalan rusak, LBH Bandar Lampung membuka posko pengaduan jalan rusak secara online maupun offline. Posko tersebut menerima pengaduan bagi masyarakat yang mengalami dampak kerugian dari rusaknya jalan di daerahnya.

Pengaduan online dapat dilakukan via WA dan melalui nomor  082182222070 atau melalui email bantuanhukumlampung@gmail.com. Sedangkan untuk pengaduan offline dapat datang langsung ke Kantor  LBH Bandar Lampung di Jl. Samratulangi, Gg. Mawar 1 No.7, Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

"Pengaduan dengan membawa identitas pengadu, foto jalan, alamat jalan atau ruas jalan, kronologi," kata Sumaindra.

Baca Juga: Pria di Lamteng Tega Rudakpaksa Anak Tetangga Usia 10 Tahun

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya