Duh! 4 Napi di Lampung Tipu Pengusaha Beras Sampai Merugi Belasan Juta
Para pelaku hubungi korban pakai nomor tak dikenal
Intinya Sih...
- Empat narapidana Rutan Kelas II B Kota Agung ditangkap karena menipu pengusaha beras hingga merugi belasan juta rupiah.
- Korban dihubungi oleh nomor tak dikenal yang memesan beras seharga Rp125 ribu per 10 kilogram, dan pelaku mengirimkan bukti transfer palsu ke korban.
- Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku sering melakukan aksi penipuan serupa baik di dalam maupun luar wilayah Pringsewu, dan mereka dijerat dengan pasal berlapis Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pringsewu, IDN Times - Empat narapidana Rutan Kelas II B Kota Agung di Kabupaten Tanggamus diringkus petugas Polres Pringsewu lantaran menipu seorang pengusaha beras hingga merugi belasan juta rupiah.
Keempat napi tersebut Arif Mustofa (33), Dedi Sujarwo (31), Beni Fernando (29), dan Yoga Febrianton (26). Mereka merupakan warga Kabupaten Pringsewu.
"Hasil penyelidikan kami, benar, aksi penipuan ini dilakukan oleh para napi dari dalam Rutan Kelas II B Kota Agung yang berjumlah empat orang," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: 8 Pejabat Kejati Lampung Dilantik, Kuntadi: Jaga Netralitas Pilkada