TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Duh! 4 Napi di Lampung Tipu Pengusaha Beras Sampai Merugi Belasan Juta

Para pelaku hubungi korban pakai nomor tak dikenal

Polres Pringsewu meringkus 4 napi Rutan Kelas II B Kota Agung melakukan penipuan dan penggelapan ditangkap. (Dok. Polres Pringsewu).

Intinya Sih...

  • Empat narapidana Rutan Kelas II B Kota Agung ditangkap karena menipu pengusaha beras hingga merugi belasan juta rupiah.
  • Korban dihubungi oleh nomor tak dikenal yang memesan beras seharga Rp125 ribu per 10 kilogram, dan pelaku mengirimkan bukti transfer palsu ke korban.
  • Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku sering melakukan aksi penipuan serupa baik di dalam maupun luar wilayah Pringsewu, dan mereka dijerat dengan pasal berlapis Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Pringsewu, IDN Times - Empat narapidana Rutan Kelas II B Kota Agung di Kabupaten Tanggamus diringkus petugas Polres Pringsewu lantaran menipu seorang pengusaha beras hingga merugi belasan juta rupiah.

Keempat napi tersebut Arif Mustofa (33), Dedi Sujarwo (31), Beni Fernando (29), dan Yoga Febrianton (26). Mereka merupakan warga Kabupaten Pringsewu.

"Hasil penyelidikan kami, benar, aksi penipuan ini dilakukan oleh para napi dari dalam Rutan Kelas II B Kota Agung yang berjumlah empat orang," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga: 8 Pejabat Kejati Lampung Dilantik, Kuntadi: Jaga Netralitas Pilkada

1. Korban diperlihatkan bukti transferan palsu Rp12 juta

Polres Pringsewu meringkus 4 napi Rutan Kelas II B Kota Agung melakukan penipuan dan penggelapan ditangkap. (Dok. Polres Pringsewu).

Yunus mengungkapkan, aksi penipuan ini dialami korban Siti Maysaroh warga Sukoharjo, Pringsewu, Senin (29/7/2024) sekira pukul 17.22 WIB. Awalnya, ia dihubungi nomor tak dikenal dan menanyakan terkait harga beras sekaligus ketersedian stok.

Kemudian nomor tak dikenal tersebut memesan beras seharga Rp125 ribu per 10 kilogram, hingga terjadi kesepakatan harga dan pelaku memesan sebanyak satu ton pada pukul 17.22 WIB.

"Setelah pemesanan itu, tak lama datang dua orang mengaku suruhan korban untuk mengambil beras. Pengambilan beras dilakukan dengan mengendarai mobil pikap jenis L300 dan pelaku mengirimkan bukti transfer pembayaran ke korban 12 juta rupiah," ungkap Kapolres.

2. Tidak ditemukan ada transferan dari pelaku

Polres Pringsewu meringkus 4 napi Rutan Kelas II B Kota Agung melakukan penipuan dan penggelapan ditangkap. (Dok. Polres Pringsewu).

Selain memuat beras dipesan pelaku tersebut, Yunus melanjutkan, korban Siti Maysaroh mengecek transaksi yang dikirimkan pelaku di BRI Link terdekat dan mendapati tidak ada bukti pembayaran masuk atas nama pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban tertipu dan mengalami kerugian belasan juta ini langsung melayangkan laporan di Mapolres Pringsewu.

"Kami bekerjasama dengan pihak rutan mendapatkan bukti petunjuk tindak pidana tersebut dilakukan oleh para narapidana di dalam Rutan Kelas II B Kota Agung. Dari pemeriksaan, empat napi ini melancarkan aksinya dari dalam rutan," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya