Dugaan Oligopsoni, KPPU Selidiki 4 Eksportir Lada Hitam di Lampung
Penyelidikan memungkinkan dilanjut sidang Majelis Komisi
Intinya Sih...
- KPPU menyelidiki indikasi perilaku oligopsoni pada tata niaga perdagangan komoditas lada hitam di Provinsi Lampung
- Penyelidikan dilakukan terhadap empat eksportir lada hitam di Lampung yang diduga melakukan perilaku anti persaingan
- Perilaku pengendalian pembelian pasokan dan harga oleh eksportir berdampak pada penurunan produksi lada hitam, jumlah eksportir, dan harga rendah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki indikasi perilaku oligopsoni pada tata niaga perdagangan komoditas lada hitam di Provinsi Lampung. Pelanggaran dilakukan oleh empat eksportir lada hitam di provinsi setempat.
Anggota KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, penyelidikan tersebut dilakukan seiring temuan bukti permulaan cukup berkaitan indikasi pelanggaran telah dilakukan keempat 4 eksportir lada hitam di Lampung.
"Kami melakukan penyelidikan atas indikasi pelanggaran Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 (UU 5/1999) berkaitan dengan perilaku oligopsoni pada tataniaga komoditas lada hitam di Provinsi Lampung," ujarnya, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga: Sidak Bawang Putih di Lampung, KPPU: Harga Fluktuatif Masih Tinggi