TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Oligopsoni, KPPU Selidiki 4 Eksportir Lada Hitam di Lampung

Penyelidikan memungkinkan dilanjut sidang Majelis Komisi

ilustrasi bahan saus lada hitam (vecteezy.com/suriyawut)

Intinya Sih...

  • KPPU menyelidiki indikasi perilaku oligopsoni pada tata niaga perdagangan komoditas lada hitam di Provinsi Lampung
  • Penyelidikan dilakukan terhadap empat eksportir lada hitam di Lampung yang diduga melakukan perilaku anti persaingan
  • Perilaku pengendalian pembelian pasokan dan harga oleh eksportir berdampak pada penurunan produksi lada hitam, jumlah eksportir, dan harga rendah

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki indikasi perilaku oligopsoni pada tata niaga perdagangan komoditas lada hitam di Provinsi Lampung. Pelanggaran dilakukan oleh empat eksportir lada hitam di provinsi setempat.

Anggota KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, penyelidikan tersebut dilakukan seiring temuan bukti permulaan cukup berkaitan indikasi pelanggaran telah dilakukan keempat 4 eksportir lada hitam di Lampung.

"Kami melakukan penyelidikan atas indikasi pelanggaran Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 (UU 5/1999) berkaitan dengan perilaku oligopsoni pada tataniaga komoditas lada hitam di Provinsi Lampung," ujarnya, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Sidak Bawang Putih di Lampung, KPPU: Harga Fluktuatif Masih Tinggi

1. Berawal penyelidikan inisiatif KPPU pada Februari 2024

Kegiatan sidang Kanwil II KPPU pada harga komoditas bawang di Bandar Lampung. (Dok. KPPU Wilayah II).

Dijelaskan Gopprera, kasus ini berasal dari penyelidikan perkara inisiatif dilakukan KPPU sejak Februari 2024 terhadap perdagangan lada hitam di Lampung. Mulanya, KPPU menemukan struktur pasar pembelian lada hitam di provinsi setempat pada 2022 dikuasai 64 persen oleh empat eksportir diduga melakukan perilaku anti persaingan.

Kemudian KPPU turut menemukan terdapat perilaku pengendalian pembelian pasokan dan harga beli lada ditingkat petani oleh keempat eksportir. Tindakan ini diduga menyebabkan harga lada hitam di Lampung berada di bawah rata-rata harga nasional. Padahal faktanya, Lampung sebagai daerah penghasil lada hitam terbesar di Indonesia.

"Tercatat berdasarkan data statistik perkebunan unggulan nasional 2021 sampai 2023 oleh Kementerian Pertanian, produksi lada hitam di Lampung mencapai 15.139 ton atau menyumbang 18,06 persen dari total produksi nasional pada 2023," ucapnya.

2. Berdampak jumlah eksportir turun

Ilustrasi ekspor impor (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain mengakibatkan harga yang rendah, Gopprera Panggabean melanjutkan, perilaku pengendalian pembelian pasokan dan harga dilakukan keempat eksportir juga berdampak pada alih komoditas tanaman oleh petani, khususnya terhadap penurunan luas lahan dan produksi lada hitam di Lampung.

Dilanjutkan, dampak pada persaingan juga dirasakan pada penurunan jumlah eksportir lada hitam di provinsi setempat. Tercatat, pada 2020 masih terdapat 15 eksportir lada hitam, namun tahun lalu, jumlah tersebut turun menjadi 9 eksportir.

"Dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup terhadap indikasi perilaku oligopsoni pada tataniaga komoditas lada hitam di Lampung oleh empat eksportir ini. Maka KPPU menindaklanjuti kasus tersebut ke tahap penyelidikan," tegasnya.

Berita Terkini Lainnya