Diberi Minuman Obat Bius, Truk Warga Lampung Utara Digasak Pencuri
Pelaku pencurian kendaraan lintas provinsi
Intinya Sih...
- Pelaku pencurian truk lintas provinsi diringkus oleh petugas Satreskrim Polres Lampung Utara.
- Tersangka G (37) merupakan spesialis pencurian truk dengan modus memberikan korban minuman bercampur obat bius.
- Tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat dan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Utara, IDN Times - Pelaku pencurian kendaraan truk modus memberikan korban minuman bercampur obat bius diringkus petugas Satreskrim Polres Lampung Utara.
Tersangka inisal G (37) warga Desa Cahaya Mas, Kecamatan Masuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan menjadi spesialis pencurian truk lintas provinsi.
"Benar, anggota kami mengamankan pelaku G di wilayah Belitang III, Oku Timur, Sumatera Selatan," ujar Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna saat dimintai keterangan, Sabtu (20/1/2024).
Baca Juga: 2.713 Surat Suara Pemilu 2024 Berlebih di Lampung akan Dibakar