TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Curhat Telat Datang Bulan ke Ortu, Remaja di Way Kanan Dihamili Pacar

Usia kandungan 5 bulan

ilustrasi hamil (pexels.com/Ivan Samkov)

Way Kanan, IDN Times - Seorang pemuda di Kabupaten Way Kanan menyetubuhi pacarnya masih di bawah umur hingga mengandung usia kehamilan 5 bulan. Pelaku menyertai aksi persetubuhan dengan ancaman hingga bujuk rayu terhadap korban.

Tersangka inisial ER (18) warga Kampung Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Way Kanan. Ia kini telah diringkus petugas Unit Perlindungan, Perempuan, dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan, atas laporan orang tua korban.

"Benar, kami mengungkap pelaku diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Baradatu," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Pemuda di Way Kanan Tewas Ditembak Begal Sadis, Polisi Buru 3 Pelaku

1. Korban cerita ke orang tua telat datang bulan

Tampang ER, pelaku pemerkosa anak di bawah umur di Way Kanan hingga hamil 5 bulan. (Dok. Polres Way Kanan).

Dikatakan Andre, pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu usai korban D bercerita kepada sang ayah kandung, telah mengalami telat datang bulan beberapa bulan terakhir, Sabtu (26/8/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Merasa curiga atas kondisi dialami buah hatinya, orang tua korban lantas melakukan tes kehamilan menggunakan alat tespek. Alhasil, didapati tanda-tanda korban D positif hamil.

"Setelah dimintai keterangan oleh orang tuanya, D masih berusia 17 tahun ini menceritakan, sekitar akhir April kemarin diajak ER merupakan pacarnya ke rumah pelaku," ungkap kasatreskrim.

2. Persetubuhan dilakukan di rumah pelaku

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Setibanya di rumah tersebut, Andre melanjutkan, pelaku ER mengajak korban untuk berhubungan intim, kendati D sempat nmenolak ajakan tersebut. Tak patah arang, pemuda itu langsung memaksa dan membujuk rayu korban untuk masuk ke kamar.

"Pelaku menarik tangan korban secara paksa ke kamar, di situlah pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban," imbuhnya.

Mendapati kenyataan anaknya telah disetubuhi dan dihamili pelaku hingga usia kandungan 5 bulan, ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Mapolres Way Kanan. "Akibat perbuatan pelaku saat ini korban mengalami trauma," sambung Andre.

3. Pelaku diringkus tanpa perlawanan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Berbekal laporan dan kronologi tindak pidana, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat, pelaku sedang berada di salah satu rumah di Kampung Campur Asri, Baradatu, Senin (11/9/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Daei informasi ini petugas kami langsung menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku ER tanpa perlawanan," ucap Andre.

Akibat perbuatan pelaku, ER akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku ER telah diamankan di Polres Way Kanan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambah kasatreskrim.

Baca Juga: Miris! Siswi SMP Way Kanan Diperkosa Bergilir 2 Pemuda di Kebun Sawit

Berita Terkini Lainnya