Curhat Telat Datang Bulan ke Ortu, Remaja di Way Kanan Dihamili Pacar
Usia kandungan 5 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Way Kanan, IDN Times - Seorang pemuda di Kabupaten Way Kanan menyetubuhi pacarnya masih di bawah umur hingga mengandung usia kehamilan 5 bulan. Pelaku menyertai aksi persetubuhan dengan ancaman hingga bujuk rayu terhadap korban.
Tersangka inisial ER (18) warga Kampung Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Way Kanan. Ia kini telah diringkus petugas Unit Perlindungan, Perempuan, dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan, atas laporan orang tua korban.
"Benar, kami mengungkap pelaku diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Baradatu," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, Senin (18/9/2023).
Baca Juga: Pemuda di Way Kanan Tewas Ditembak Begal Sadis, Polisi Buru 3 Pelaku
1. Korban cerita ke orang tua telat datang bulan
Dikatakan Andre, pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu usai korban D bercerita kepada sang ayah kandung, telah mengalami telat datang bulan beberapa bulan terakhir, Sabtu (26/8/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Merasa curiga atas kondisi dialami buah hatinya, orang tua korban lantas melakukan tes kehamilan menggunakan alat tespek. Alhasil, didapati tanda-tanda korban D positif hamil.
"Setelah dimintai keterangan oleh orang tuanya, D masih berusia 17 tahun ini menceritakan, sekitar akhir April kemarin diajak ER merupakan pacarnya ke rumah pelaku," ungkap kasatreskrim.
Baca Juga: Miris! Siswi SMP Way Kanan Diperkosa Bergilir 2 Pemuda di Kebun Sawit