Ngaku Dibegal, Mahasiswa di Bandar Lampung Ternyata Kalah Judi Online

Nekat buat laporan palsu ke polisi

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Bandar Lampung nekat melayangkan laporan palsu. Ia mengaku telah dibegal sekelompok orang tak dikenal di jalur dua Pondok Permata Biru, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Peristiwa dialami pelaku FY (23) diakui mengakibatkan raibnya 1 unit sepeda motor, 1 unit laptop, hingga uang tunai jutaan rupiah, Jumat (8/9/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

"Iya, dirinya mengaku sudah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum kami dan sudah membuat laporan kepolisian," ujar Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito saat dimintai keterangan, Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga: 'Kurir Spesial', Ini Peran AKP Andri Gustami di Jaringan Fredy Pratama

1. Mengaku dibegal 7 laki-laki tak dikenal

Ngaku Dibegal, Mahasiswa di Bandar Lampung Ternyata Kalah Judi OnlineSosok FY, mahasiswa Bandar Lampung gadaikan motor dan mengaku dibegal setelah kalah judi online. (Dok. Polsek Sukarame).

Berdasarkan keterangan awal pelaku FY, dikatakan Warsito, pemuda itu mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan di TKP setempat. Saat itu, FY diadang 7 orang laki laki tidak dikenal mengensadai 3 unit sepeda motor.

Kemudian sekelompok orang itu disebut telah memukul dan mengancamnya, hingga memaksakan korban menyerahkan barang-barang berharga miliknya. Alhasil, sepeda motor milik FY berikut satu buah tas berisikan laptop dan dompet menyimpan uang Rp6 juta miliknya diambil paksa oleh ketujuh pelaku.

"Penyampaian awal dikatakan, bahwa para pelaku sudah mengadang dan menggasak barang-barang miliknya ini melarikan diri ke arah Jalan Endro Suratmin," ujar kapolsek.

2. Saksi-saksi di sekitar lokasi tidak mengetahui peristiwa dialami pelaku

Ngaku Dibegal, Mahasiswa di Bandar Lampung Ternyata Kalah Judi OnlineIlustrasi olah TKP kepolisian. (ANTARA FOTO/TimInafis)

Berbekal laporan tersebut, kepolisian setempat menerima laporan dugaan tindak pidana dimaksudkan menimpa FY. Selanjutnya langsung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari keterangan saksi-saksi ada di sekitar lokasi kejadian.

“Hasil olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya peristiwa dilaporkan oleh FY,” ungkap Warsito.

Selain itu, sejumlah saksi berada tidak jauh dari lokasi kejadian saat dimintai keterangan petugas, juga tidak melihat ataupun mengetahui peristiwa dialami FY (23). "Kami merasa ada kejanggalan, hasil pemeriksaan dan klarifikasi, FY mengaku kalau laporan dibuat tidak benar," tambahnya.

3. Ternyata motor digadai, laptop dijual, dan uang jutaan habis bermain judi online

Ngaku Dibegal, Mahasiswa di Bandar Lampung Ternyata Kalah Judi Onlineilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Merujuk pengakuan pelaku, Warsito mengungkapkan, sepeda motor Honda Vario dimaksud ternyata digadai sendiri oleh FY kepada orang tidak dikenal melalui Facebook seharga Rp2 juta pada Juli 2023 kemarin.

Termasuk laptop merk Acer juga dijual pelaku FY seharga Rp3 juta kepada teman kuliahnya. Sedangkan uang senilai Rp6 juta diakui ikut hilang telah diambil dan dihabiskan sendiri olehnya untuk bermain judi online.

“Dari pendalaman kami, ternyata sepeda motor itu milik pamannya. Jadi bukan milik pelaku FY. Pelaku sudah ditahan di Mapolsek dan dijerat Pasal 266 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara," tandas Warsito.

Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Ultimatum Satu Tersangka Korupsi Kontainer DLH!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya