TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! SIM Mati di Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Ada Dispensasi

Dispensasi berlaku di 17 September 2024

Penampakan perlintasan ujian praktik SIM C Satlantas Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya Sih...

  • Dispensasi perpanjangan SIM diberikan pada libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Pemohon SIM habis masa berlakunya pada 16 September 2024 dapat perpanjang hingga 17 September 2024
  • Jika tidak diperpanjang, pemohon akan dikenakan mekanisme penerbitan SIM baru dengan biaya Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dan jajaran memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pemohon habis masa berlakunya bertepatan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan pemberlakuan dispensasi tersebut, lantaran seluruh pelayanan SIM di Lampung diliburkan bertepatan pada Senin (16/9/2024).

"Iya, pelayanan SIM diliburkan sehubungan dengan hari libur peringatan Maulid Nabi Muhmmad SAW. Jadi ada dispensasi bagi pemohon di hari libur ini. ujarnya dikonfirmasi.

Baca Juga: Menakar Peluang Arinal-Sutono Vs Mirza-Jihan di Pilkada Lampung 2024

1. Melewati batas tanggal dispensasi bakal dikenakan mekanisme SIM baru

ilustrasi SIM C (instagram.com/maxxisid)

Dijelaskan Umi, pemberian dispensasi tersebut ditujukan bagi para pemohon SIM dengan kondisi masa berlaku habis alias berakhir pada 16 September 2024, sehingga dapat melakukan proses perpanjangan SIM sehari kemudian atau 17 September 2024.

"Apabila tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal yang tercantum di atas, pemohon akan dikenakan mekanisme penerbitan SIM baru," kata Umi.

2. Pemberlakuan penerbitan SIM baru merujuk aturan Polri Nomor 5 Tahun 2021

Umi menambahkan, pemberlakuan penerbitan SIM baru terhadap SIM telah habis masa berlakunya ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya