Catat! SIM Mati di Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Ada Dispensasi
Dispensasi berlaku di 17 September 2024
Intinya Sih...
- Dispensasi perpanjangan SIM diberikan pada libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
- Pemohon SIM habis masa berlakunya pada 16 September 2024 dapat perpanjang hingga 17 September 2024
- Jika tidak diperpanjang, pemohon akan dikenakan mekanisme penerbitan SIM baru dengan biaya Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dan jajaran memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pemohon habis masa berlakunya bertepatan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan pemberlakuan dispensasi tersebut, lantaran seluruh pelayanan SIM di Lampung diliburkan bertepatan pada Senin (16/9/2024).
"Iya, pelayanan SIM diliburkan sehubungan dengan hari libur peringatan Maulid Nabi Muhmmad SAW. Jadi ada dispensasi bagi pemohon di hari libur ini. ujarnya dikonfirmasi.
Baca Juga: Menakar Peluang Arinal-Sutono Vs Mirza-Jihan di Pilkada Lampung 2024