TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buntut Peluru Nyasar Anggota DPRD, Polda Lampung Bakal Tertibkan Senpi

Penertiban melalui Bidang Intelkam

Konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan terkait warga meninggal dunia akibat peluru nyasar ditembak dari senjata api milik Anggota DPRD, Minggu (7/7/2024) siang. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Intinya Sih...

  • Polda Lampung akan menertibkan kepemilikan senjata api pasca penembakan peluru nyasar yang melibatkan anggota DPRD Lampung Tengah.
  • Penertiban dilakukan melalui Bidang Direktorat Intelkam Polda Lampung dan Satintelkam di masing-masing Polres jajaran.
  • Masyarakat diminta untuk bekerjasama dengan kepolisian dalam penertiban senjata api legal, serta melaporkan dan menyerahkan senjata ilegal sebelum dilakukan upaya paksa oleh aparat kepolisian.

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung akan melakukan penertiban kepemilikan senjata api (Senpi) pascaperistiwa penembakan peluru nyasar menewaskan seorang warga dengan melibatkan tersangka Anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam alias MSM (42).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, penertiban senpi tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat sipil, khusus para anggota Polri.

"Iya, jadi kami akan menertibkan kembali kepemimpinan senpi baik dari organik Polri maupun warga biasa yang memiliki senpi," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga: Lagi, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Penembakan Anggota DPRD Lamteng

1. Penertiban melalui personel Intelkam

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik. (Dok. Polda Lampung)

Dijelaskan Umi, upaya penertiban dimaksud akan dilaksanakan melalui bidang Direktorat Intelkam Polda Lampung dan Satintelkam di masing-masing Polres jajaran.

"Jadi penertiban ini dilakukan untuk menetralkan mana warga masyarakat yang memiliki senpi legal ada surat-surat sah kepemilikannya," ujar Umi.

Oleh karenanya, ia turut mengimbau kepada masyarakat memegang senjata api legal dapat bekerjasama dengan aparat kepolisian dalam kegiatan penertiban ini. "Penting dilakukan supaya kepemilikan senpi tersebut terdata dan tak melanggar aturan berlaku," sambung dia

2. Imbau masyarakat kooperatif

Ungkap kasus peluru nyasar tersangka Anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam. (DOK. Polres Lampung Tengah).

Lebih lanjut bagi masyarakat sipil masih menguasai atau menyimpan senjata api dapat bersikap kooperatif, untuk segera melaporkan dan menyerahkan barang ilegal tersebut, sebelum dilakukan upaya paksa oleh apara kepolisian.

"Termasuk bagi senpi ilegal, kami ingatkan, sebagaimana aturan perundang-undangan darurat terdapat ancaman pidana di dalamnya," imbuh Umi.

Berita Terkini Lainnya