Buntut Peluru Nyasar Anggota DPRD, Polda Lampung Bakal Tertibkan Senpi
Penertiban melalui Bidang Intelkam
Intinya Sih...
- Polda Lampung akan menertibkan kepemilikan senjata api pasca penembakan peluru nyasar yang melibatkan anggota DPRD Lampung Tengah.
- Penertiban dilakukan melalui Bidang Direktorat Intelkam Polda Lampung dan Satintelkam di masing-masing Polres jajaran.
- Masyarakat diminta untuk bekerjasama dengan kepolisian dalam penertiban senjata api legal, serta melaporkan dan menyerahkan senjata ilegal sebelum dilakukan upaya paksa oleh aparat kepolisian.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung akan melakukan penertiban kepemilikan senjata api (Senpi) pascaperistiwa penembakan peluru nyasar menewaskan seorang warga dengan melibatkan tersangka Anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam alias MSM (42).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, penertiban senpi tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat sipil, khusus para anggota Polri.
"Iya, jadi kami akan menertibkan kembali kepemimpinan senpi baik dari organik Polri maupun warga biasa yang memiliki senpi," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga: Lagi, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Penembakan Anggota DPRD Lamteng