TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belum Kantongi KKPRL, DKP Minta Reklamasi SJIM Dihentikan Sementara

Perusahaan pastikan sudah milik segala persyaratan

Aktivitas reklamasi di pesisir Pantai Karang Jaya, Panjang, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung menyoal kegiatan proyek reklamasi di pesisir Pantai Karang Jaya, Kota Bandar Lampung dilakukan PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).

Kabid Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan DKP Provinsi Lampung, Sri R Dhamayanti mengatakan, kegiatan reklamasi tersebut belum mempunyai dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Perusahaan saat melakukan pengurusan izin reklamasi, Kementerian Perhubungan tidak mempersyaratkan tentang kewajiban adanya dokumen KKPRL. Atas ketidaktahuan perusahaan, akhirnya kami melakukan ekspose dengan beberapa pihak terkait dan melakukan pendalaman pemeriksaan," ujarnya, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Jeritan Nelayan di Reklamasi Pesisir Karang Jaya: Tangkapan Ikan Turun

1. Reklamasi minta dihentikan sementara sampai kepemilikan KKPRL terpenuhi

Aktivitas reklamasi di pesisir Pantai Karang Jaya, Panjang, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menurut Sri R Dhamayanti, pelaku usaha menggunakan ruang laut diwajibkan untuk melengkapi izin KKPRL. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada PT SJIM untuk menghentikan sementara kegiatan reklamasi hingga semua perizinan dilengkapi.

"Sampai pemeriksaan lebih lanjut dan mendapatkan kesimpulan maka kami imbau dihentikan sementara, tapi belum dengan paksaan pemerintah. Sanksi administrasi itu ada empat tahapan. Pertama teguran tertulis, paksaaan pemerintah, pengenaan sanksi administratif atau denda dan pencabutan atau pembekuan izin," imbuhnya.

Meski demikian, pihaknya masih belum menentukan sanksi dimaksud karena masih dilakukan pemeriksaan. "Jadi yang tadi diberhentikan belum secara tertulis, sambil menunggu persoalan ini ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat," sambung dia.

2. Sudah kantongi izin reklamasi dari Kemenhub

Aktivitas reklamasi di pesisir Pantai Karang Jaya, Panjang, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terlepas belum adanya kepemilikan dokumen KKPRL, Sri menyampaikan, pihaknya bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Tim Pengawas sudah mengunjungi dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap PT SJIM.

Hasilnya, perusahaan telah menunjukkan beberapa dokumen perizinan sudah dimiliki. Itu mulai dari izin penetapan pemenuhan komitmen izin pembangunan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dikeluarkan 2020.

Termasuk surat izin reklamasi dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut pada Januari 2023, izin lingkungan Februari 2022, dan izin penetapan pemenuhan komitmen penyesuaian izin pengoperasian TUKS diterbitkan Kemenhub di April 2023.

"Dari NIB, perusahaan bergerak di bidang pengolahan dan jual beli minyak sawit CPO. Luasan lahan reklamasi kurang lebih 14,83 hektare dan sudah diberikan izin Dirjen Perhubungan Laut sejak 2020," terang Sri.

Baca Juga: Keluhan Reklamasi Karang Jaya, DLH Minta Warga Surati Perusahaan

Berita Terkini Lainnya