Terpidana Korupsi Adik Eks Bupati Lampung Utara Bebas Bersyarat

Akbar Mangkunegara akan tinggal di Bandar Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Terpidana kasus korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara menghirup udara bebas. Ia resmi keluar tahanan dari Lapas Kelas I Bandar Lampung alias Lapas Rajabasa mulai, Minggu (10/9/2023).

Bebes bersyarat dijalani adik eks terpidana Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ini merujuk Surat Keputusan (SK) Dirjen Pas Kemenkumham RI Nomor : PAS-1506.PK.05.09 Tahun 2023 tertanggal 25 Agustus 2023.

"Saudara Akbar Tandaniria Mangkunegara telah mendapatkan program pembebasan bersyarat yang mana 2/3 masa pidananya jatuhnya pada tanggal 10 September 2023," ujar Kalapas Rajabasa, Maizar kepada IDN Times, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Bersyarat

1. Selama bebas bersyarat tinggal di Bandar Lampung

Terpidana Korupsi Adik Eks Bupati Lampung Utara Bebas BersyaratKPK resmi mengumumkan status tersangka ATM alias Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik eks Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. (tangkap layar youtube/KPK)

Selama menjalani masa pembebasan bersyarat itu, Maizar mengatakan, Akbar Tandaniria Mangkunegara akan bertempat tinggal di Kota Bandar Lampung.

"Tempat tinggal selama manjalani pembebasan bersyarat di Jalan Kelapa Nomir 32 A Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung," ungkapnya.

2. Sempat jalani program asimilasi

Terpidana Korupsi Adik Eks Bupati Lampung Utara Bebas BersyaratLapas Kelas 1 Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dijelaskan Maizar, Akbar Tandaniria Mangkunegara merupakan terpidana kasus korupsi masa pidana pokok 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan itu, telah telah menyelesaikan dan membayar lunas seluruh kerugian keuangan negara.

Alhasil, ia juga telah menjalani program asimilasi pihak ke-3, dengan CV Niagara Perkasa beralamatkan di Jalan Alam Lembayung, Nomor 9, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung dimulai sejak 5 Juli 2023.

"Asimilasi terhadap saudara Akbar Tandaniria Mangkunegara sesuai dengan SK asimilasi, dengan Nomor : PAS- 1125.PK.05.09 Tahun 2023 telah dilaksanakannya," pungkas dia.

3. Terpidana korupsi 4 tahun kurungan penjara

Terpidana Korupsi Adik Eks Bupati Lampung Utara Bebas BersyaratKPK resmi mengumumkan status tersangka ATM alias Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik eks Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. (tangkap layar youtube/KPK)

Akbar Tandaniria Mangkunegara merupakan terpidana kasus korupsi penerimaan gratifikasi suap korupsi di lingkungan Pemkab Lampung Utara. Kasus ini adalah pengembangan dari perbuatan korupsi sang kakak, Agung Mangkunegara.

Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang pada 13 April 2022, Akbar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Pria berprofesi ASN ini dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Baca Juga: Bejat! Polisi Ciduk Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun di Pesisir Barat

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya